DOMPU, INFOBIMA – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Prosesi penyampaian dokumen tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (17/06/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I, Kurnia Ramadhan, SE., ME, serta Wakil Ketua II, Ismul Ramadhan, S.Pd.I., dan dihadiri oleh para anggota DPRD. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat, pejabat eselon III, pejabat fungsional, serta elemen terkait lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Bambang Firdaus menekankan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah kepada DPRD. Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Raperda ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban konstitusional, tetapi juga tanggung jawab moril pemerintah daerah selaku pemegang mandat dalam menjalankan seluruh program dan kegiatan pada tahun anggaran 2025," ujar Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemkab Dompu, Forkopimda, serta seluruh pihak atas sinergi dan dukungan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan Kabupaten Dompu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
"Predikat WTP ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan transparansi. Kami ingin memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Dompu," tegasnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, menyatakan bahwa pihak legislatif akan segera melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut.
Sidang paripurna yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen Raperda oleh Bupati Dompu dan Ketua DPRD, sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.(*)

