Foto.doc istimewa Amirullah, SH.MH (praktisi hukum)
Dompu, Infobima.com - Komplain salah satu warga, M. Yusuf (51) yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proyek rehabilitasi saluran irigasi rababaka kompleks kabupaten Dompu, yang dikerjakan oleh CV Sinar Jaya dan merusak lahan milik warga tersebut dengan melakukan pengerukan tanah untuk dimanfaatkan sebagai bahan timbunan proyek.
Melihat hal itu, Abdullah, SH.MH selaku praktisi hukum mengatakan bahwa, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara (BWS NT I) Dompu harus bertanggung jawab atas kerugian pemilik lahan itu. Secara spesifik tanggungjawab BWS yakni dengan memastikan bahwa pelaksanaan proyek itu dilaksanakan dengan benar, tentunya dengan melihat kondisi keamanan sosial didalamnya.
"Bentuk tanggungjawab BWS harus memanggil pihak kontraktor itu atas keberatan yang dilakukan pemilik lahan, dan BWS juga harus memastikan bahwasanya pekerjaan itu tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain" ungkap Dul sapaan akrab Abdullah, SH.MM saat ditemui media ini, Rabu 11 Oktober 2023.
Atas keberatan itu, warga yang merasa dirugikan tersebut berhak pula untuk melaporkan ke Polisi atas tindakan pengerusakan yang dilakukan.
" Nah, bukti yang paling kuat itu kan adanya sertifikat. Jadi, setiap orang yang memiliki sertifikat berhak menentukan penolakan atas pengerusakan itu. Kalau misalnya ada orang yang merusak atau mengambil tanah orang lain tanpa persetujuan pemiliknya, maka bisa dilaporkan dengan tindak pidana pengerukan, dan ancamannya diatas 2 tahun penjara " jelasnya.
Sebelumnya, media ini sudah memberitakan pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi (DI) Rababaka Kompleks Kabupaten Dompu ini untuk jaringan pemanfaatan air Nusa Tenggara I Provinsi NTB yang dikerjakan CV Sinar Jaya dengan menghabiskan anggaran senilai Rp 6,2 Miliar dari APBN tahun anggaran 2023 yang dinilai telah meninggalkan berbagai masalah.
Penilaian tersebut disampaikan salah satu pemilik lahan yang berlokasi di Dusun Madarutu Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, M Yusuf (51) kepada media ini Sabtu (07/10/2023).
Akibat dari perbuatan pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut, tanah pribadi yang bersertifikat lengkap miliknya itu rusak parah. Ada sekitar 50-an meter panjangnya dengan kedalaman sekitar 2 meter lahan yang biasa ditanami jagung itu rusak parah.
Sementara itu, pihak BWS NT I Dompu masih diupayakan untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini.(D)