Modus Normalisasi Sungai, PT. Lancar Sejati Diduga Lakukan Penambangan Pasir dan Batu Ilegal -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Modus Normalisasi Sungai, PT. Lancar Sejati Diduga Lakukan Penambangan Pasir dan Batu Ilegal

Thursday, February 29, 2024

 

Foto istimewa 


Dompu, Infobima.com - Dengan modus melakukan normalisasi sungai, PT. Lancar Sejati diduga melakukan penambangan pasir da batu ilegal (tambang maning) di sungai Desa Jala, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu NTB.


Dugaan tersebut mencuat atas pengakuan salah satu warga setempat yang enggan disebut identitasnya. Tembang ilegal tersebut rupanya terselip tindakan kejahatan di dalamnya, karena terdapat fakta terjadi jual beli pasir dan batu antara Kepala Desa setempat dengan PT. Lancar Sejati belum lama ini.


"Kalau normalisasi biasa itu tidak apa-apa dilakukan, tapi ini ada transaksi uang antara Kades Jala dengan PT. Lancar Sejati. Diperkirakan 30-40 ribu satu dum truck, ini sudah berlangsung satu Minggu ini" ungkapnya pada Kamis 29 February 2024.


Penambangan pasir dan batu ilegal itu tentu jelas sangat bertentangan dengan undang-undang pertambangan nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batuan.


Melihat hal demikian, oknum berinisial SR ini meminta kepada Dinas Perijinan, Kapolda NTB serta Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Lancar Sejati beserta jajarannya, kaitan dengan aktivitas penambangan pasir ilegal yang di alibikan sebagai normalisasi sungai, padahal ada nilai komersil di dalamnya.


"Saya harap, ini harus cepat ditangani oleh Dinas Perijinan, Polda NTB dan BWS, karena aktivitas ilegal ini akan menggangu aktivitas, habitat sungai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah" harapnya .(D)