Masih Soal PKM Kilo dan Kadis Dikes, Pemda Dompu Digeruduk LMND Dompu dan PMPK Bima -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Masih Soal PKM Kilo dan Kadis Dikes, Pemda Dompu Digeruduk LMND Dompu dan PMPK Bima

Monday, March 4, 2024

 

Agenda Dialog Elemende Dompu Bersama Sekda Dompu

 

Dompu, Infobima.com - Kali ke tiga, Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Dompu dan Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Kilo (PMPK) Bima melakukan aksi demonstrasi, mereka masih menyoroti sikap Kepala Puskesmas Kilo yang dinilai sengaja dengan mengundang oknum preman saat agenda dialog bersama mahasiswa beberapa pekan lalu sehingga menimbulkan insiden keributan. Dan kali ini Elemende haru menggeruduk kantor Bupati Dompu.


Lain hal dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu. Massa mendesak Bupati Dompu agar Kadis Dikes dipecat dari jabatannya, karena dinilai sudah melakukan kejahatan (korupsi) dana pembangunan rumah Sakit Pratama hingga ditetapkan sebagai tersangka.


Massa menilai, persoalan yang terjadi di puskesmas kilo dengan keterlibatan Kepala Dikes dalam tindakan korupsi itu sangat urgensi terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang ada, untuk itu, mereka berharap supaya Bupati Dompu cepat ambil tindakan dengan memecat mereka dari jabatannya.


" Kami meminta Bupati Dompu untuk memecat kepala puskesmas Kilo yang sudah menerapkan praktek premanisme pada saat dialog bersama mahasiswa kemarin. Dan Kepala Dikes yang jelas sudah melakukan korupsi " ungkap Ketua EK-LMND Dompu Dimas Satria Pratama kepada media ini, Senin 4 Maret 2024.


Atas dasar itu, Lembaga Elemende Dompu, dan PMPK Bima kembali melakukan aksi unjuk di gedung Pemda Dompu untuk yang ke tiga kalinya. Baru beberapa saat melakukan aksi, mereka langsung ditemui oleh Sekda Dompu, Sekretaris BKD dan Pj. Kesbangpoldagri Dompu untuk dilakukan dialog di ruang rapat wakil Bupati.


Dalam merespon tuntutan massa, Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan PP menjelaskan, bahwa pihaknya tidak berhak mengambil tindakan untuk melakukan pemecatan terhadap ASN, meski mereka masih diduga tersandung kasus bagaimana-pun, karena semua sudah diatur dalam undang-undang.


" Terkait proses hukum Kepala Dikes, itu adanya di rana APH, dan diluar kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah bisa bertindak setelah ada ketetapan inkrah dari pengadilan, dan kita mengacu pada UU ASN nomor 20 tahun 2023, dan turunannya tentang manajemen ASN PP 17 tahun 2020 sebagai perusahaan atas PP 11 tahun 2017. Kemudian terkait disiplin pegawai negeri ada PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS" jelas Sekda.(D)