Gejolak Hari Ini, Harga Jagung Anjlok, Masyarakat dan ARTM Blokir Jalan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Gejolak Hari Ini, Harga Jagung Anjlok, Masyarakat dan ARTM Blokir Jalan

Wednesday, April 17, 2024

 

Aksi Masyarakat Kecamatan Manggelewa Dompu, Menuntut Kenaikan Harga Jagung Sesuai HPP

Dompu, Infobima.com - Hari ini, masyarakat Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu NTB bersama Aliansi Rakyat Tani Menggugat (ARTM) membuat gelok di wilayah setempat dengan memblokir jalan lintas provinsi akibat anjloknya harga jagung. Rabu 17 April 2024.


Masyarakat murka lantaran harga pembelian jagung oleh investor di lokasi tergolong jauh dari Harga Pokok Penjualan (HPP) yang ditetapkan pemerintah dengan kisaran 4.200.


Sementara kini, pihak investor hanya berani membeli jagung di lokasi dengan harga 3.900 sampai 4.000 perkilo, dan itupun masih diatur dengan sistem kadar air. Nominal itu dinilai tidak sebanding dengan biaya pengeluaran produksi petani jagung, dengan harga pestisida, bibit dan yang lainnya  tergolong cukup mahal.


Aksi masyarakat dan mahasiswa tersebut cukup membuat banyak perhatian, pasalnya, akibat aksi tersebut membuat kemacetan terjadi mencapai 6 kilo meter. Massa terpaksa melakukan blokade jalan untuk menarik responsif dari pemerintah daerah, dengan harapan, pihak pemerintah daerah dapat mengintervensi sistem pembelian jagung dilakukan pihak investor yang dinilai sangat mencekik para petani jagung.


Ketua Korlap I Dimas Satria Pratama mengatakan, jika pemerintah daerah seharusnya berpihak kepada masyarakat petani, intervensi pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan petani jagung yang sudah menjerit.


" Pemerintah daerah jangan hanya bisa duduk pangku tangan saja, seharusnya, tangisan rakyat adalah derita bagi mereka. Hari ini rakyat sedang menjerit, mana upaya mereka untuk melindungi rakyatnya" ungkap Dimas Satria.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Syahroni, SP,. MM kepada media ini mengutarakan, bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi HPP yang ada, karena HPP tersebut merupakan ketetapan pemerintah pusat.


" Kami dari dari pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi HPP tersebut, karena itu merupakan ketetapan pemerintah pusat. Kami akan berupaya mengirim surat ke pusat, meminta agar menstabilkan hal ini" Tandasnya.(D)