Pemkab Dompu sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Anggaran 2024 Lewat Paripurna DPRD -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemkab Dompu sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Anggaran 2024 Lewat Paripurna DPRD

Saturday, September 14, 2024

 


Dompu, Info Bima - Dewan Evaluasi terhadap penyelenggaraan pembangunan semester satu Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan. Hasil evaluasi tersebut ditemukan beberapa aspek yang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan yang berimbas pada penyesuaian APBD tahun 2024 dalam bingkai perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.


Proses penyusunan perubahan anggaran diawali dengan penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafond anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2024, yang dilaksanakan dengan mengacu pada strategi dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah kabupaten dompu yaitu Peraturan Bupati Dompu Nomor 24 tahun 2024 tentang perubahan RKPD Kabupaten Dompu Tahun 2024.


Hal tersebut disampaikan Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, S. KM., M. Kes yang hadir mewakili Bupati Dompu H. Kader Jaelani pada Sidang Paripurna DPRD Dompu agenda penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.


Sidang Paripurna dimaksud berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Dompu Pada Selasa, (30/07/2024). 


Sidang dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu, Forkopimda Dompu, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Staf ahli bupati dan para asisten setda, Pimpinan Perangkat Daerah se-kabupaten Dompu, Para pejabat struktural dan fungsional lingkup pemda kabupaten dompu, Insan pers dan elemen penting lainnya.


Pada Kesempatan ini, Sekda juga menyampaikan, bahwa terdapat lima hal yang melatar belakangi Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan APBD yang sedang berjalan yaitu:


Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.


Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.


Keadaan yang menyebabkan saldo tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan kembali dalam tahun berjalan. Keadaan darurat,dan Keadaan luar biasa.


”Hal tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipertegas lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020,” Jelasnya.


Lebih lanjut Sekda menyebut, dalam perubahan RKPD Tahun 2024 terjadi perubahan asumsi pada postur APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu:


Pada sisi pendapatan, terjadi penyesuaian pendapatan baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah maupun dari dana transfer dan lain-lain pendapatan yang syah.


Pada sisi belanja, sebagai akibat perubahan perolehan pendapatan daerah dan hasil evaluasi penggunaan anggaran pada semester pertama 2024, terjadi berbagai revisi dan penyesuaian terhadap belanja daerah.


Pada sisi pembiayaan, setelah dilakukan audit terhadap laporan keuangan daerah terdapat perubahan pada penerimaan silpa dari yang ditetapkan dalam apbd murni tahun anggaran 2024.


Perubahan asumsi dalam postur anggaran tersebut mempengaruhi target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Sehingga berdasarkan capaian kinerja tahun 2023, hasil evaluasi semester satu tahun 2024 dan perubahan asumsi anggaran pada tengah tahun berjalan, maka indikator makro pembangunan daerah mengalami beberapa penyesuaian yaitu. 

Tingkat kemiskinan di targetkan menjadi 11,6 persen, dan Pertumbuhan ekonomi ditargetkan menjadi 4,5 persen, sementara Indeks pembangunan manusia ditargetkan menjadi 72,3 poin;

Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan menjadi 2,2 persen. (**)