Soal Galian C Ilegal di Mangge Asi, Pengawas Proyek Tidak Mau Tau Urasan CV Rora Indah -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal Galian C Ilegal di Mangge Asi, Pengawas Proyek Tidak Mau Tau Urasan CV Rora Indah

Monday, September 30, 2024


foto Pengawas proyek Pembangunan Jembatan di Desa Mangge Asi, Mardin


 Dompu, Info Bima - Pengawas proyek pembangunan jembatan yang benilai Rp 8 miliar di Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, merespon juga dengan bergulirnya informasi soal keberadaan proyek Galian C yang diduga ilegal disekitaran area pembangunan jembatan tersebut. 


Sebab, material pasir dan batu hasil galian itu meruapakan bahan dasar yang digunakan untuk pembangunan jembatan. 


Tapi belum diketahui persis legalitas pasir dan batu yang dipakai dalam pembangunan jembatan itu, apakah sudah memenuhi SOP atau tidak, tapi pengakuan pengawas proyek tersebut sudah di uji kualitasnya. 


"Soal Galian C itu kita tidak mau tau, karena saya ini hanya mengawasi pekerjaan jembatan bukan pengawas Galian C. Intinya kami tidak mau tau mereka (CV Rora Indah, red) mau ambil dimana material itu, kita hanya menerima bahan dengan kualitas bagus, dan baik menurut kita, itu yang kami terima" Ucap Pengawas Proyek Pembangunan jembatan, Mardin yang dikonfirmasi media ini, Senin 30 September 2024.


Setelah ditanya, apakah material pasir dan batu yang diambil dari sungai itu sudah memenuhi standar SOP sebagai bahan dasar pembangunan jembatan? 


"Kalau batu itu sudah pasti masuk, tapi kalau pasir masuk juga, sebab, sebelum kita ambil pasir itu mereka harus cuci dulu hingga memenuhi spek kita" Jelasnya. 


Keberadaan proyek disekitaran pembangunan jembatan itu, kini menimbulkan polemik ditengah masyarakat Rasanggaro, Desa Mangge Asi, sebab, penggalian itu tanpa diketahui oleh masyarakat dan Kepala Desa selaku penguasa wilayah. 


Galian itu juga banyak masyarakat sekitar mengkhawatirkan terjadinya abrasi akibat adanya banjir yang akan menerpa di musim hujan ini. Dan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai pun bisa terancam keselamatannya. 


Diketahui, proyek Galian C itu dilakukan secara ilegal oleh CV Rora Indah. Mereka telan melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dengan pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 akan dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun, dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. (Din)