Oknum OPD Terindikasi Mengintimidasi Pegawai Honorer untuk Mencoblos Salah Satu Bupati -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Oknum OPD Terindikasi Mengintimidasi Pegawai Honorer untuk Mencoblos Salah Satu Bupati

Tuesday, October 1, 2024

 

Gambar ilustrasi


Dompu, Info Bima - Terindikasi, berapa oknum pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Dompu melakukan politik praktis dengan mengintimidasi para pegawai dan  honorer untuk menyoblos salah satu calon Bupati tertentu. 


Dugaan itu dilaporkan pula oleh sejumlah pegawai kepada Wakil Ketua DPRD sementara, Kurnia Ramadhan, SE, ME. 


"Ada Laporan yang disampaikan kepada kami, ada dugaan terjadi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dompu, dan Dinas Pertanian yang dilakukan oleh oknum pejabat. Kita cuma ingin agar Pilkada ini berjakan fer saja, dan sama-sama mematuhi peraturan perundang undangan" Tuturnya. 


Menurut pria yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Dompu ini, sebagai seorang ASN tentu harus pegang pada regulasi dan aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada, itu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. 


"Oleh karena itu, sebagai ASN harus meninggalkan keberpihakan kepada kandidat tertentu, karena tugas mereka untuk melayani masyarakat" Jelasnya.


Dengan demikian, Kurnia Ramadhan meinta kepada PJS Bupati agar secara ketat melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap beberapa pejabat yang diduga melakukan politik praktis itu. 


"Saya minta kepada PJS Bupati Dompu agar tegas mengawasi dan meberikan pembinaan kepada ASN  agar mereka tidak berpolitik praktis, karena ASN harus netral dalam Pilkada serentak tahun 2024" Tuturnya.


Menurutnya, undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 dan pasal  71  tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam Pasal ini juga ada sanksi yang sangat tegas untuk ASN yang tidak netralitas dengan sanksi pidana paling lambat 6 tahun penjara. 


Merespon hal itu, PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti menegaskan, bahwa PNS/ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Jangankan terlibat politik praktis, menggunakan fasilitas negara pun juga diharamkan untuk dipakai dalam politik.


"Dalam ketetapan, seorang pegawai PNS/ASN hanya diperbolehkan mendengar kampanye, mendengar pemaparan visi-misi calon kepala daerah yang akan memimpin Bumi Nggahi Rawi Pahu, akan tetapi mereka dilarang keras naik untuk podium" Jelasnya. 

 

Soal dugaan beberapa oknum pejabat OPD yang terlibat politik praktis, Baiq Nelly belum bisa menanggapi hal itu, karena itu dinilai belum pasti dan itupun baru isu. 


 "Saya belum bisa menanggapi karena itu baru issue ya, terkecuali kepala dinas membuat edaran yang mengarah ke politik praktis, itu bisa saya proses" Kata Baiq Nelly yang ditemui beberapa awak media, selasa 1 Oktober 2024. (Din)