Isu SP3 !! Kasus Korupsi 8,4 M Diduga Kejati Ntb Takut karena ada Intervensi Geng Mantan Bupati Bima IDP -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Isu SP3 !! Kasus Korupsi 8,4 M Diduga Kejati Ntb Takut karena ada Intervensi Geng Mantan Bupati Bima IDP

Wednesday, September 24, 2025

Bima ~ infobima.com ~ Isu Surat Pemberhentian penyelidikan dan penyidikan SP3. DPW LSM Kipang NTB Budiman SH mendesak kejati ntb untuk melakukan investigasi secara intens di lokasi yang menjadikan tempat kejadian perkara (TKP) agar segera menangkap sejumlah oknum yang terlibat skandal korupsi uang pembangunan mesjid agung Bima di kecamatan woha kabupaten bima. 

Sejumlah elemen masyarakat kabupaten Bima menduga pihak kejati ntb telah bermain mata dengan mantan bupati Bima Hj. indah damayanti putri dan kroninya, 
Sehingga kasus merugikan negara 8,4 miliaran rupiah tersebut diduga sengaja mengeluarkan Surat Pemberhentian penyelidikan dan penyidikan ( SP3 ) tanpa kejelasan hukum serta di perlambat, karena adanya pola terselubung sebagai konsep menurut kami selaku LSM ada udang di balik meja kejati ntb. Ungkap Budiman SH 

Kami dari lembaga Swadaya masyarakat LSM kipang ntb meminta kepada pihak kejagung RI, agar segera memanggil para pihak kejati untk di mintai keterangan supaya kasus mesjid agung Bima agar di atensi secara tuntas supaya tidak ada kecurigaan masayarakat terhadap penegakan hukum yang melibatkan mantan bupati Bima selaku kuasa pengguna anggaran tersebut.

Hingga kini pembangunan mesjid agung bima yang berada di wilayah kecamatan Woha, secara signifikan amburadul di karenakan uang pembangunan mesjid telah di sunat dan di korupsi oleh mantan bupati Bima secara berjamaah. Tegasnya 

Kemudian kecurigaan kami selaku kontrol sosial terhadap kinerja pihak kejati ntb, sangatlah kuat dugaan takut terhadap intervensi Geng Mantan Bupati Bima menjabat sebagai wakil gubernur NTB. Mengakibatkan leluasanya para pelaku korup ini telah bermain di kolom meja, dengan sejumlah oknum yang ada di lingkup kejati itu sendiri. Bebernya 

Lalu pertanyaan kami apakah benar kasus korupsi ini telah di SP3 oleh para Oknum-oknum pejabat lama di Kejati yang mengatasnamakan undang-undang, jika Kalau memang benar silakan di publikasikan. 

Jangan hanya bicara dengan kata lisan oleh pihak kejati ntb, agar semua masyarakt tau tentang kebenarannya dan hal ini tidak menjadi bola liar di kalangan masyarakat Bima pada umumnya. Ucap Budiman SH 

Dengan terbongkarnya hasil temuan BPK perwakilan propinsi ntb, sangatlah besar harapan semua pihak agar mantan bupati Bima supaya di proses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlandaskan keadilan. 

Harus di tegakan walaupun langit runtuh tanpa pandang bulu biar tidak di anggap oleh publik. Bahwa, hukum tajam kebawah tumpul pada para pejabat korupsi di wilayah teritorial Kejati Ntb khususnya kabupaten bima. Pungkasnya Budiman SH. 

Sekian kalinya di beritakan terkait isu Surat Pemberhentian penyelidikan dan penyidikan SP3 oleh pihak Kejati Ntb, sehingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dan bantahan oleh Kejati, kini menjadi bola liar dikalangan masyarakat dan juga publik.

Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, Wartawan. Selalu berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi, hingga demikian. Akan merosot tajam dalam kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia.(Red/Aryadin)