Bima ~ infobima.com ~ Luput dari Jeratan Hukum. dua orang sosok penanggung jawab terjaring skandal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Mesjid Agung Bima kabupaten, menyeret nama eks Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri Pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selaku Kepala Daerah dan Kepala Dinas Perkim.
Adapun pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima, dikerjakan secara multiyears yakni selama 547 hari kalender, mulai 11 Maret 2020 dan selesai 8 September 2021.
Masjid yang digadang-gadang bakal menjadi ikon Kabupaten Bima tersebut, dikerjakan oleh PT BA KSO PT BM, dengan pagu anggaran sebesar Rp 78.020.000.000,00. Dalam LHP BPK juga terungkap, pekerjaan pembangunan masjid agung mengalami delapan kali adendum atau perubahan kontrak.
Skandal dugaan Korupsi menyeret mantan bupati bima serta eks Kepala Dinas perumahan dan permukiman, hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima, di samping kantor Bupati Bima jadi sorotan publik dan masyarakat.
Mengutip dari laman web BPK RI perwakilan NTB Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tahun anggaran 2021. Dalam LHP mencantumkan, ada pekerjaan pembangunan masjid agung Kabupaten Bima pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) tidak sesuai ketentuan senilai Rp 8.422.284.739,52.
Dewan Pimpinan wilayah (DPW) Lembaga swadaya masyarakat (LSM) komite independen penyelamat anak bangsa (Kipang NTB) Budiman SH meminta pihak kejaksaan agung (KEJAGUNG RI) agar kasus mesjid agung Bima, untuk di ambil alih dikarenakan pihak kejati ntb. Bahwa Diduga ompong seperti tidak punya taring, sehingga para pelaku Korupsi lolos tahap jeratan hukum.
Budiman SH mengatakan, Pembangunan masjid itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar, dikerjakan oleh PT Brahmakerta.
Pasalnya, sebagai pucuk pimpinan kepala daerah tentu kuat dugaan ada keterlibatan Bupati Bima di dalamnya. Karena, posisi dalam proyek pembangunan Masjid itu adalah pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabid terkait di Perkim, serta pejabat teknis pelaksanaan kegiatan (PTPK).
Mesjid agung Kabupaten Bima yang terletak di sebelah barat kantor Bupati Bima tersebut penuh misteri di tangan kejati NTB, sehingga menyeret mantan bupati Bima sekarg menjabat jadi wakil gubernur (wagub) ntb dalam dugaan skandal korupsi di bima.
Kini menjadi pertanyaan publik pada hari ini, kenapa dan ada apa sehingga kasus korupsi pembangunan mesjid agung Bima. Ironisnya, sampai kerugian negara 8 miliar lebih, kini diduga ada peran aktif para oknum yang meraup keuntungan dengan dalil nggak jelas hasil temuan BPK perwakilan ntb hingga sekarang mandek dalam penegasan hukum.
Kami dari DPW LSM kipang ntb mendesak kejagung dan bapak prabowo selaku panglima tertinggi negara agar semua pelaku yang terlibat dalam hal skndal korupsi agar di adili sebagai mana di gaungkan oleh presiden RI korupsi adalah musuh kita bersama
Mantan bupati Bima indah damayanti putri selaku kuasa pengguna anggran ( KPA ) waktu itu dan Kadis Perkim Kabupaten Bima, harus bertanggung jawab dengan beberapa kroninya yang terlibat langsung dalam praktek penyalahgunaan jabatan atau memperkaya diri serta kelompoknya.
Sehingga negara di rugikan miliaran rupiah akibat kebijakan yang sangat bobrok dan sampai sekarang pembangunan mesjid agung bima terbengkalai.
Masayarakat Bima NTB menduga ada pola yang di bangun oleh para oknum di wilayah kejati ntb tersebut, oleh sebab itu kami dari NGO meminta dengann segala hormat kepada kejagung supaya kasus ini di ambil alih, biar semua pelaku di tangkap dan mengadili sesuai dengan perbuatannya. Pungkasnya
Setelah sekian lama menggegerkan jagat Maya penanganan kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Mesjid Agung Bima di hentikan oleh Kejati Ntb jadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan aktivis dalam penegakan supremasi hukum yang dijalankan jajaran Kejagung RI di NTB. Tutup Budiman SH Selasa /16 September 2025 pada Wartawan ( Red/Aryadin )
Mengingat untuk demi keseimbangan pemberitaan Media ini tetap berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Kejati Ntb, terkait kasus dugaan Korupsi Proyek Mesjid Agung Bima Hingga proses hukum dihentikan kejaksaan tinggi ntb.
