Dompu, Infobima - Pemerintah Kabupaten Dompu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat menandatangani Nota Kesepakatan (MoA) tentang Pembinaan dan Perlindungan Warga Binaan Pemasyarakatan, Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan, serta Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Dompu.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung milik Pemerintah Kabupaten Dompu, Senin (9/2/2026).
Penandatanganan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai, dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat bersama Bupati Dompu Bambang Firdaus SE.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dompu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Dompu Bambang Firdaus SE menyampaikan bahwa penandatanganan MoA dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut merupakan bagian dari implementasi arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu, khususnya pada penguatan sumber daya manusia, perlindungan sosial, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Visi Dompu Maju tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga kemajuan nilai-nilai kemanusiaan. Negara harus hadir untuk melindungi, membina, dan memberdayakan seluruh warga, termasuk perempuan, anak, serta warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya
Bupati Dompu menegaskan bahwa perempuan warga binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan khusus. Pembinaan terhadap mereka, kata Bupati, harus dilakukan secara humanis, berperspektif gender, serta berorientasi pada pemulihan dan masa depan.
Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, Bupati Dompu juga menekankan pentingnya penerapan diversi dan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan tersebut menempatkan anak sebagai subjek yang perlu dibina dan dipulihkan, bukan semata-mata sebagai objek penghukuman.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Dompu berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif bagi anak, memperkuat pendampingan sosial dan psikososial bagi perempuan dan anak warga binaan, memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka, serta mendorong pemberdayaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

