Dompu, Infobima – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu terus menuai sorotan. Pasalnya, masa jabatan tersebut kini telah memasuki bulan ke-10. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa jabatan Plt maksimal hanya selama 6 bulan.
Sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) Kabupaten Dompu ini berbuntut pada digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Dompu. Rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait tersebut dilaksanakan pada Senin (11/05/2026).
Ketua DPD ICACI Dompu, Dimas Satria Pratama, mempertanyakan regulasi yang digunakan Bupati Dompu sehingga tetap mempertahankan jabatan Plt Direktur PDAM meski diduga telah menabrak aturan.
"Pimpinan daerah perlu menguraikan dasar hukum dipertahankannya jabatan Plt Direktur PDAM ini. Padahal, bunyi Permendagri dan Perda sudah sangat jelas," tegas Dimas.
Menurut Dimas, masa jabatan yang telah mencapai 10 bulan tersebut sudah tidak lagi ideal. Melalui forum RDP, ia meminta DPRD Dompu mengambil langkah tegas untuk mempertanyakan keputusan Bupati tersebut.
Merespons hal ini, Plt Direktur PDAM Dompu, H. Didi Wahyudi, tidak memberikan banyak komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk menanggapi persoalan wewenang tersebut.
Kualitas Air Berbau dan Berulat
Selain persoalan jabatan, DPD ICACI juga menyoroti buruknya kualitas air bersih yang disalurkan PDAM kepada masyarakat. Berdasarkan keluhan warga di media sosial, air yang mengalir terindikasi berbau dan mengandung ulat.
"Kami berharap Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu dapat menunjukkan hasil uji laboratorium kepada publik," harap Dimas.
Ia juga memaparkan bahwa selama dua pekan terakhir, masyarakat di Kecamatan Woja mengeluhkan tersendatnya pasokan air. Dimas mempertanyakan kendala teknis yang membuat distribusi air ke masyarakat tidak maksimal.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Direktur PDAM mengakui adanya masalah pada sumber air. Berdasarkan pengecekan, air yang bersumber dari Dam Mila memang sempat berbau, meskipun memiliki keunggulan debit air yang besar mencapai 40 liter per detik.
Saat ini, sumber air telah dialihkan ke Sori Kamudi. Namun, pengalihan ini berdampak pada berkurangnya volume suplai ke masyarakat karena debit air di Sori Kamudi tidak sebesar di Dam Mila.(D)

