Dompu, Infobima – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Dompu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu untuk melibatkan lembaga survei independen dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai layanan yang diselenggarakan lembaga tersebut.
Saran itu disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Dompu, Iwan Sakral, SH, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik KPU Kabupaten Dompu Tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat utama KPU Dompu, Rabu sore (26/8/2026).
Menurut Iwan, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat yang selama ini dilakukan KPU Dompu merupakan langkah positif. Namun, hasil survei dinilai akan lebih objektif dan memiliki nilai independensi yang lebih kuat apabila dilaksanakan oleh pihak atau lembaga survei di luar KPU.
“Survei Kepuasan Masyarakat yang sudah dilakukan oleh KPU belakangan ini sudah bagus. Tapi akan lebih bagus lagi jika bukan KPU Dompu sendiri yang melakukannya, melainkan oleh lembaga independen,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, SMSI Dompu yang beranggotakan 11 perusahaan media massa mainstream di Kabupaten Dompu juga menyampaikan sejumlah masukan terkait tata laksana pelayanan. Salah satunya menyangkut layanan Pemutakhiran Data Partai Politik dan Layanan Kerja Sama KPU yang menjadi dua jenis layanan baru pada tahun 2026.
Forum Konsultasi Publik tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, bersama jajaran komisioner, Ketua Bawaslu, perwakilan partai politik, serta OPD teknis dari Pemerintah Kabupaten Dompu.
Pertemuan berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan kritik yang disampaikan peserta sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola serta kualitas pelayanan publik KPU Kabupaten Dompu.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, mengatakan kegiatan FKP sengaja dilaksanakan sebagai bagian dari upaya keterbukaan sekaligus evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU.
“Forum Konsultasi Publik menjadi ruang bersama untuk mendengarkan secara langsung masukan, tanggapan, dan harapan masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Masukan tersebut sangat penting bagi KPU Kabupaten Dompu dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan standar pelayanan publik,” kata Arif.
Ia menjelaskan, pelaksanaan FKP Standar Pelayanan Publik KPU Kabupaten Dompu Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari forum serupa yang telah digelar pada tahun 2025. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU Dompu untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Dompu juga memaparkan sejumlah standar pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi utama KPU Kabupaten/Kota.
Layanan tersebut meliputi pemutakhiran data pemilih, pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pendidikan pemilih, pengaduan masyarakat, layanan kerja sama, serta berbagai layanan lainnya yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Dompu.(D)

