Dompu, Infobima — Program revitalisasi yang menyasar SDN 11 Pajo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara. Pasalnya, bangunan sekolah yang baru direnovasi menggunakan dana APBD belum genap satu tahun, kini terpaksa dibongkar kembali demi memenuhi volume program revitalisasi dari Pemerintah Pusat tahun 2026.
Fakta tersebut ditemukan langsung oleh awak media di lapangan berdasarkan investigasi serta konfirmasi dari sejumlah warga setempat. Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh mantan Ketua Komite SDN 11 Pajo, Yadin, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026).
"Menurut saya ini sudah salah. Sekolah tersebut baru saja dilakukan renovasi saat saya menjabat sebagai ketua komite di situ, dan itu belum genap satu tahun. Jelas hal ini berpotensi merugikan negara," ujar Yadin.
Sementara itu, Kepala SDN 11 Pajo, Arifin, saat dimintai tanggapan terkait tumpang tindih renovasi bangunan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut, enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia mengarahkan agar persoalan itu langsung dikonsultasikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
"Kalau soal itu, langsung konsultasi ke Dinas Dikpora," ungkap Arifin melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Masalah Prosedural dalam Pembentukan P2SP
Selain tumpang tindih pekerjaan fisik, investigasi media juga menemukan persoalan krusial lain terkait tata kelola administrasi, yakni menyangkut Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Pembentukan P2SP bagi sekolah penerima program revitalisasi merupakan syarat mutlak dan wajib dipenuhi, karena menjadi landasan administratif pencairan dana.
Keberadaan P2SP yang dilegalkan melalui Surat Keputusan (SK) menjadi syarat utama dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Meskipun kewenangan penuh pembentukan P2SP berada di tangan Kepala Sekolah—yang wajib melalui musyawarah dengan melibatkan unsur guru, staf, serta perwakilan komite sekolah—fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
Kepala SDN 11 Pajo diduga melakukan penunjukan langsung struktur P2SP tanpa melalui musyawarah terbuka dengan seluruh unsur.
Saat dikonfirmasi mengenai prosedur pembentukan tersebut, Kepala SDN 11 Pajo berdalih, "Pengurusan P2SP saya serahkan ke pengurus komite, kami pihak sekolah hanya menerima nama-nama anggota P2SP saja untuk di-SK-kan."
Padahal, pembentukan P2SP tidak boleh dilakukan secara instan atau penunjukan langsung sepihak. Harus ada pembentukan struktur yang jelas mulai dari unsur pimpinan, sekretaris atau bagian logistik, bendahara, kepala pelaksana lapangan, hingga bidang keamanan.
Struktur ini diperlukan untuk memastikan setiap aspek fisik bangunan—seperti belanja material, pengawasan tukang, hingga kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)—dikontrol secara langsung oleh pihak yang kompeten dan bertanggung jawab.
Melihat dua persoalan pelik yang muncul dalam pelaksanaan program revitalisasi di SDN 11 Pajo ini, publik kini mempertanyakan pihak mana yang paling bertanggung jawab secara hukum dan administratif: Dinas Dikpora atau pihak sekolah? (Din)

