Satlantas Polres Bima Terapkan E-Tilang
Cari Berita

Iklan 970x90px

Satlantas Polres Bima Terapkan E-Tilang

Monday, October 9, 2017

Kasat Lantas Polres Bima, IPTU I Putu Gde Caka, S.IK

Bima NTB, koranlensapos.com *** Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Polda NTB sejak sebulan yang lalu telah menerapkan e-Tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan, setelah e-Tilang diberlakukan, maka pembayaran tilang hanya bisa dilakukan melalui jaringan perbankan. Tentu saja Program ini bertujuan bahwa Institusi Kepolisian memperkenalkan aplikasi elektronik tilang (e-tilang), sekaligus Program ini menjawab keluhan masyarakat tentang maraknya praktik pungutan liar saat sidang Tilang sekaligus untuk memotong rantai pencaloan.  Program e-Tilang juga sebagai bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan instruksi Presiden RI seputar penggunaan teknologi dan menjawab program Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Bima, IPTU I Putu Gde Caka, S.IK.

Ia juga menambahkan bahwa prosedur setelah diberlakukannya e-Tilang, semua data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi. Disamping itu masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran Perbankan dan besaran dana tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email, jelasnya. Kasat Lantas berharap dengan adanya program e-Tilang bisa menghapus persepsi negatif di masyarakat kepada polisi lalu lintas, karena selama ini masyarakat menganggap polisi selalu mengambil uang tilang untuk dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa transparansi kinerja pihak Kepolisian semakin ditingkatkan, terutama sekali yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tutup Kasat melalui pesan Whatsapp. (Sukur Bima)