Bupati Bima Serah Terima Aset dengan Kementerian PUPR
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bupati Bima Serah Terima Aset dengan Kementerian PUPR

Saturday, May 26, 2018

Bima, Lensa Post NTB -  Penandatanganan naskah berita acara serah terima aset hibah barang milik negara antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan Bupati Bima digelar di Pendopo Kementerian PUPR Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Kegiatan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara tersebut dilaksanakan guna menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PU-PR. Penandatanganan naskah dan BAST tersebut dilakukan agar aset-aset asal APBN melalui Kementerian PU-PR dapat segera dihibahkan untuk digunakan oleh pemerintah daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo mengatakan, serah terima hibah ini sebagai salah satu rangkaian pembangunan nasional, penyerahan aset dihibahkan kepada 195 penerima diantaranya untuk Pemerintah Provinsi diberikan kepada empat provinsi, kemudian 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah kabupaten.
“Usai aset dihibahkan,  harus ditindaklanjuti dengan kewajiban para pihak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melepaskan asetnya, selanjutnya diterima oleh Pemda, maka selanjutnya pemda akan mencatat BMN menjadi BMD. Sedangkan untuk operasional-operasional pemeliharaan biayanya disediakan oleh APBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas Sri Hartoyo.

Terkait hal tersebut, Bupati Bima, hj. Indah Dhamayanti Putri menyatakan bahwa ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima;  Pertama, mencatat BMN tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten. Kedua, memperbaiki, memelihara, mengoperasikan, serta melakukan perawatan dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Secara umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima memperoleh hibah yang meliputi aset infrastruktur permukiman sistem penyediaan air minum, prasarana kesehatan permukiman, prasarana pengembangan permukiman, penataan bangunan dan lingkungan; hal tersebut seirama dengan substansi Acara Penyerahan Belanja Bantuan ke Masyarakat dan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Dinas PKP yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bima pada tanggal 16 Mei 2018; dimana pada kesempatan tersebut Beberapa program belanja bantuan yang diserahkan ke masyarakat antara lain : Program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), program SLBM (Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat), Program RTLH (Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni).

Bupati Bima berkomitment bahwa hibah barang milik negara yang diserahterimakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud,  akan   dikelola secara berkelanjutan, sehingga pada waktunya dapat memenuhi  kebutuhan – kebutuhan dasar secara proporsional, berkeadilan dan Merata, urai Dinda. (Tim Lensa Post NTB/ Hum)