Info Bima - Dunia pendidikan di Kota Bima kembali menjadi sorotan tajam. Tiga orang siswa yang telah menempuh pendidikan selama enam tahun di tingkat sekolah dasar justru diketahui tidak memiliki data resmi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kasus ini mencuat seiring viralnya persoalan 6 siswa SDN 19 Rabangodu Utara yang dipastikan gagal mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) karena tidak terdaftar dalam sistem Dapodik.
Fakta ini memicu keprihatinan luas. Pasalnya, dari enam siswa tersebut, sebagian diketahui telah bersekolah sejak kelas 1 di SDN 19. Namun ironisnya, hingga duduk di bangku kelas VI, nama mereka tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional.
Salah satu orang tua siswa mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai kondisi ini sangat tidak masuk akal dan merugikan masa depan anak. “Anak saya sekolah sejak kelas 1, bahkan pernah berprestasi membawa nama sekolah. Tapi sekarang justru tidak punya data. Ini seperti selama ini anak kami tidak dianggap,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini semakin memantik perhatian publik setelah diketahui bahwa salah satu siswa yang terdampak merupakan anak dari Bapak Dandim 1608/ Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom, M.Sc. Fakta tersebut mempertegas bahwa persoalan ini bersifat menyeluruh dan tidak pandang latar belakang.
Sejumlah pihak menilai, kejadian ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Dugaan maladministrasi mencuat karena adanya indikasi kelalaian serius, lemahnya pengawasan, serta minimnya transparansi dari pihak sekolah.
Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah diketahui sejak awal, namun tidak segera ditindaklanjuti hingga akhirnya berdampak pada hak siswa untuk mengikuti TKA.
Pemerintah Kota Bima telah mengambil langkah dengan memfasilitasi mediasi antara orang tua siswa, pihak sekolah, dan Dinas Dikpora. Bahkan, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima dijadwalkan bertolak ke Jakarta hari ini, selasa (7/4/2026) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna mencari solusi.
Di sisi lain, langkah hukum juga telah ditempuh. Salah satu orang tua siswa resmi melaporkan dugaan maladministrasi ini ke pihak kepolisian Resor Bima Kota, agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Sistem yang seharusnya menjamin hak dasar siswa justru dinilai lalai dalam menjalankan fungsinya. Masyarakat kini menanti langkah konkret dan transparan dari seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, pihak sekolah, maupun aparat penegak hukum, untuk mengungkap akar masalah sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar data administrasi, melainkan masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh sistem pendidikan itu sendiri. (Tim Info Bima)

