Ketua KPU Kota Bima, Buhari, S.Sos |
Menurut Buhari, saat ini KPU lebih menekankan Pemilih di Kota Bima agar memiliki KTP Elektronik, karena itu adalah syarat utama Pemilih bisa memberikan hak pilihnya. Diakuinya selama pemutakhiran Data, tentu masih ada yang belum terdaftar dalam DPT, namun mereka masih bisa memberikan hak pilihnya asalkan memiliki KTP Elektronik atau minimal mendapatkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bima, begitu pula sebaliknya, menurut Ketua KPU Kota Bima, bagi yang telah punya nama di DPT juga harus menunjukan identitas berupa KTP elektronik, terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara, harapnya. (Sukur Bima)