DPT Kota Bima 101.422, KPU Wajibkan Pemilih Miliki e-KTP
Cari Berita

Iklan 970x90px

DPT Kota Bima 101.422, KPU Wajibkan Pemilih Miliki e-KTP

Sunday, May 6, 2018

Ketua KPU Kota Bima, Buhari, S.Sos
Kota Bima, Lensa Post NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, sejak tanggal 19 April 2018 lalu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bima tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Menurut Ketua KPU Kota Bima, Buhari, S.Sos, bahwa jumlah DPT Kota Bima sebanyak 101.422 Pemilih, penetapan DPT tersebut merupakan hasil pleno terbuka Anggota KPU Kota Bima, Panwaslu, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.

Menurut Buhari, saat ini KPU lebih menekankan Pemilih di Kota Bima agar memiliki KTP Elektronik, karena itu adalah syarat utama Pemilih bisa memberikan hak pilihnya. Diakuinya selama pemutakhiran Data, tentu masih ada yang belum terdaftar dalam DPT, namun mereka masih bisa memberikan hak pilihnya asalkan memiliki KTP Elektronik atau minimal mendapatkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bima, begitu pula sebaliknya, menurut Ketua KPU Kota Bima, bagi yang telah punya nama di DPT juga harus menunjukan identitas berupa KTP elektronik, terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara, harapnya. (Sukur Bima)