Pembangunan Proyek Terminal LPG Bima Batas Waktu Sudah Selesai, Pekerjaan Asal-Asalan, dan Tidak Mengatogi Izin Resmi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pembangunan Proyek Terminal LPG Bima Batas Waktu Sudah Selesai, Pekerjaan Asal-Asalan, dan Tidak Mengatogi Izin Resmi

Saturday, January 23, 2021

Foto : Proyek Terminal LPG di Lingkungan NIU Kota Bima.


Bima, Media Info Bima Online - Tahun 2019, PT. Pertamina (Persero) memulai proses pembangunan Terminal Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Wilayah Timur Indonesia, salah satu Wilayah Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Pembangunan proyek plat merah ini menelan anggaran sebanyak Rp 271,7 Miliar, Pembangunan Terminal LPG ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.


Proyek Tangki LPG dan Terminal LPG yang direncanakan selesai dibangun selama 18 bulan. Namun hingga Tahun 2021, fisik pengerjaan baru 40%, pekerjaan juga Asal-asalan. 


Dugaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Barata Indonesia, menuai persoalan. Kondisi dilapangan mulai tidak ada papan proyek hingga dugaan salah perencanaan awal, dan mengakibatkan molornya waktu penyelesaian.


PT. Barata Indonesia Wilayah Bima sebagai Konstruksi dan pelaksana, menuai polemik tengah-tengan masyarakat baik melalui Medsos, Fecbook, Twitter, maupun Instagram beberapa hari ini.

Salah satu Aktifis Bima, yang terkecimpun di LSM Gempur Bima-NTB ini, Abdul Natsir, menyoroti pihak PT. Barata Indonesia wilayah Bima, sebagai Konstruksi dan pelaksana untuk menghentikan dulu sementara waktu pekerjaan pembangunan Terminal LPG tersebut kenapa?, karena pekerjaan sudah molor waktu dari Kalender kontra kerja, juga pekerjaan Asal-asalan dengan kapasitas dan kekuatan pembanguna Terminal LPG itu berapa?.


Disamping Molor waktunya, Asal-asalan, uga tidak Mengatogi Izin Resmi Dari Dinas terkait seperti DPMPTSP dan DKP Propinsi NTB, karena Dinas tersebut yang memiliki kewenangan sepenuhnya.


Dia meminta kepada Pihak PT. Barata Indonesia Wilayah Bima, untuk hentikan dulu semua pekejaan sementara waktu, jangan dilanjutkan pembangunan Terminal LPG, karena batas waktu sudah selesai, pekerjaannya Asal-asalan, izin resmi tidak ada, pertayaan ada apa PT. Barata ini?, sorot Abdul Natsir yang memiliki Akun Fecbeek Putra Langgudu ini.

Seharusnya, Proyek pembangunan Ternimal LPG itu, diselesaikan akhir tahun 2020. Itu sesuai kalender yang tercantum dalam kontrak kerja, sekarang sudah masuk tahun 2021 ada apa? tanyanya lagi.


Kenapa Pihak PT. Barata Indonesia wilayah Bima berani sekali melanjutkan pekerjaan Pembangunan Terminal LPG, Waktu kotrak kerja sudah selesai, Pekerjaan Asal-asalan kapasitas dan kekuatan itu berapa, Izin resmi dari Dinas terkait belum ada. 


Sementara itu, pembangun tersebut ada tiga persoalan atau masalah, persoalan pertama adalah batas waktunya sudah lewat, artinya dihentikan dulu sementara waktu, pekerjaannya Asal-asalan kapasitas itu berapa, dan harus mengantongi Izin Resmi dari Dinas terkait seperti DPMPTSP Propinsi NTB, dan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi (NTB) baru bisa dilanjutkan pekerjaannya.

"Kalau tidak ada Izin Resmi Dari Dinas terkait hentikan dulu sementara waktu pekerjaannya" katanya.


Ditambahkan Putra Langgudu, kepada Pihak PT. Pertamina pemilik proyek Pembangunan Terminal LPG tersebut, untuk melakukan Tender ulang, karena dia menilai, bahwa PT. Barata Indonesia wilayah Bima, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Terminal LPG sesuai dengan jadwal kotrak kerja selama 18 bulan tersebut, tegasnya.


Putra Langgudu berharap kepada Pihak PT. Pertamina, ambil sikap, kalau tidak bisa oleh PT. Pertamina tersebut, kami akan bersikap, karena ini akan merugikan warga Kota Bima umumnya Bima-NTB, tutupnya, (Usman).