Kasus KDRT Anggota Dewan. Kejari Masih Menuggu Penyerahan Berkas Tahap 2
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kasus KDRT Anggota Dewan. Kejari Masih Menuggu Penyerahan Berkas Tahap 2

Tuesday, February 16, 2021

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dompu Islamiyyah, SH, MH

Dompu, Infobima.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Islamiyyah, SH, MH, yang ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (16/2/21) mengatakan. Dalam perkembangan perkara kasus KDRT oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu inisial APS, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Dompu agar kasus ini bisa dinaikkan dalam tahapan penuntutan.


Islamiyyah mengatakan, meski kasus ini sudah pada tahap P21 namun kewenangan penuhnya masih pada pihak penyidik Polres Dompu.


"Walaupun sudah P21, ini masih kewenangan penyidik. Baru bisa masuk ke kewenangan kami setelah sudah dilimpahkan ke kami" kata Islamiyyah saat ditemui media.


Dijelaskan lagi, jika P21 yang dikeluarkan tersebut hanya bersifat administratif saja, yang artinya formil materi perkaranya sudah lengkap, dan kewenangan itu akan beralih ketika pihak penyidik sudah memenuhi berkas tahap 2 tersebut.


"Baru ada kewenangan kami ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya secara fisik atau berkas tahap 2 nya" jelasnya.


Limit waktu yang ditentukan untuk menunggu berkas tahap 2 dari penyidik polres Dompu ditentukan selama 30 hari, jika pihak penyidik melewati waktu 30 hari ini, maka pihak Kejari akan kembali bersurat untuk penyidik yang dinamakan P21A.


"Jika lewat waktu 30 hari ini pihak penyidik tidak mengirim tersangka dan barang bukti juga, kami bersurat kembali ke sana, namanya P21A, untuk mempertanyakan lagi supaya barang bukti dan tersangka itu diserahkan ke kami" tandasnya.

Kanit PPA Polres Dompu AIPDA Achmad Ridwan


Ditempat terpisah, Kepala Unit PPA IV Polres Dompu AIPDA Achmad Ridwan menjelaskan, pihaknya segera akan melaksanakan tahap 2 nya dalam waktu dekat dan akan segera diserahkan ke Kejari Dompu.


"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan tahap 2 nya dalam waktu dekat ini" Kata Ridwan.


Lalu dipertanyakan, kenapa sampai saat ini tersangka belum dilakukan penahanan padahal dia sudah di P21 kan?


"Karena yang bersangkutan ini seorang publik figur, jadi, disini ada pihak yang mempertanggungjawabkan agar dia tidak ditahan, namun proses perkaranya tetap berlanjut, sekarang sudah di P21 dan menunggu tahap 2. Kini tersangka wajib lapor Senin, Kamis dan selalu kooperatif" Pungkasnya.(Din)