Kadis Koperasi dan UKM Kab.Bima, Penerima Diimbau Lengkapi Syarat Mendapatkan Program BPUM Tahun 2021 -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kadis Koperasi dan UKM Kab.Bima, Penerima Diimbau Lengkapi Syarat Mendapatkan Program BPUM Tahun 2021

Monday, April 26, 2021

Foto: Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE.


Bima, Media Info Bima Online - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bima, menghimbau masyarakat untuk urus kelengkapan administrasi Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).


Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE mengatakan, imbauan untuk lengkapi adiministrasi Program BPUM, sesuai surat pemberitahuan dari Bupati Bima yang dikeluarkan pada tanggal 5 april 2021.


“Saya pastikan, administrasi Program BPUM tanpa biaya. Kalaupun ada yang tarik biaya, berarti masuk praktek Pungutan Liar (Pungli),” katanya, Ahad (25/04).


Sekretaris Diskoperasi dan UKM Kabupaten Bima, Samad, SSos mengatakan, bagi masyarakat yang sudah pernah terima Program BPUM, silahkam lengkapi bahan sebagai syarat adminitrasi agar Dinas berikan rekomendasi.


“Bahan yang diurus adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keterangan usaha dari desa, fotokopi e-Form BRI, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan foto kegiatan usaha yang bersangkutan. Setelah itu, Dinas akan berikan surat rekomendasi dan uang dapat dicairkan melalui Bank BRI terdekat,” ujarnya.


Samad menambahkan, dalam waktu yang sama, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima Program BPUM tahun 2021, bisa urus dengan lengkapi persyaratan lalu diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM.


“Bahan yang dilengkapi yaitu rekapan dalam bentuk file exel, fotokopi e-KTP, fotokopi KK, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), foto kegiatan usaha, SPTJM dari pelaku UKM,” terangnya.


Sementara formulir yang diisi, kata Samad, ikuti ketentuan sesuai surat dari dinas. “Dalam formulis yang diisi oleh calon penerima Program BPUM yaitu nomor KTP, nomor KK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap sesuai KTP, alamat lengkap tempat usaha, bidang usaha, NIB, SKU dan nomor telepon seluler,” pungkas Kadis. (Usman).