Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima menyampaikan aturan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima menyampaikan aturan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H

Tuesday, May 11, 2021

Bima, Media Info Bima Online - Pelaksanaan Sholat hari raya Idul Fitri 1442 H. Tahun 2021 tinggal beberapa hari lagi, namun dalam pelaksanaannya ada aturan yang wajib dipatuhi oleh umat Islam yang melaksanakannya, Selasa, (11/5/2021).


Aturan tersebut harus diikuti karena mengingat Sholat hari raya idul Fitri Tahun 2021 masih dalam suasana Pandemi Covid-19.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Munir, yang dimintai keterangan melalui telepon sulelarnya, mengatakan, Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri.


” Tentu pelaksanaan idul Fitri tahun ini tetap mengacu protokol kesehatan, artinya dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan covid maka kementerian agama sudah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan sholat idul Fitri di masa Covid ini,” katanya.


Lebih lanjut dikatakan H. A. Munir, ” Jadi pelaksanaannya bisa dilakukan di Musholla, Masjid, dan Lapangan dengan kapasitasnya 50 porsen dari kapasitas tempat itu sendiri. Lalu untuk idul fitrinya paling lama waktunua hanya 20 menit, takbir hanya 10 porsen dari jamaah yang hadir, kemudian halal bihalal ataupun open house ditiadakan,” terangnya.


Pelaksanaan idul Fitri tahun 2021 tersebut Kakan Kemenag Kabupaten Bima meminta kepada seluruh umat Islam yang ada di Kabupaten diharapkan betul-betul menjaga protokol kesehatan karena itu merupakan upaya kita semua dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian hari kian meningkat. (Usman).