Penandatanganan (MOU) Kemenag Kabupaten Bima Dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

Penandatanganan (MOU) Kemenag Kabupaten Bima Dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima

Friday, May 28, 2021

Bima, Media Info Bima Online - Bertempat di acara Akad Nikah Sekertaris Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, berlangsung Penandatanganan (MoU) antara Kementerian Agama Kabupaten Bima, dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, tentang peluncuran Program Six in One, yakni pemberian 6 Kartu dan buku bagi calon pengantin pada satu peristiwa pernikahan/akad nikah, Jum'at pagi, (28/05/2021).


Program Six in One merupakan salah satu inisiasi M. Zaidi Abdad, sejak dilantik menjadi Pimpinan Kanwil Kemenag NTB. Selain Six in One, ada program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online berbasis Website, Gerakan Jum'at Seribu Membangun Kepedulian Rakyat (Jambu Mekar), Inspirasi Monitoring Untuk Analisis Target (Imun Kuat) dan sebagainya.


Penandatanganan (MOU) ini, merupakan tindak lanjut dari louncing perdana program Six in One oleh Kanwil Kemenag Propinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB).


Sebelumnya calon pengantin hanya menerima 1 buku nikah saja. Adapun 6 Kartu dan buku itu adalah : buku nikah, buku pedoman membina keluarga sakinah, kartu nikah, kartu penduduk status baru, kartu keluarga baru, dan kartu pekerja bagi keluarga harapan.



Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Munir, mengucapkan terima kasih banyak kepada Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, SE, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Nor, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Camat Woha, Sekwa DPRD Kabupaten Bima, Sekretaris Dinas Dikpora, Kepala Desa Kalampa, Samili, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan yang hadir di acara akad nikah tersebut.

H. Abdul Munir, memaparkan dan banyak manfaatnya Kartu Nikah Digital, antara lain : Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ujar Munir dalam sambutannya


Kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri."Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” imbuh Munir. 


Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kata Munir Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. “Jadi susah mau nipu-nipu, oh saya belum nikah, nanti ketahuan dari kartu tersebut,” tegasnya. 


Keempat, Kartu Nikah Digital memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tampa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama tampa harus membawa buku nikah, jadi sudah bisa langsung dicek/validasi melalui Kartu Nikah Digital tersebut, dan


Kelima, Kartu Nikah Digital juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin, sebab pasangan penganting yang akan melangsungkan pernikahan bisa menerima Kartu Nikah Digital secara Online yang dikirim oleh Kantor KUA melalau nomor WhatsApp (WA) maupun email.


“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” sambungnya. 


Menurut Munir, kehadiran Kartu Nikah Digital juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Sebab, kata dia, pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya bisa menerima Kartu Nikah Digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp maupun alamat email. 


“Begitu selesai melakukan akad nikah, maka pihak KUA bisa mengeksekusi Kartu Nikah Digital yang kemudian dikirim kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau melalui email. Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” pungkas Munir.


Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Salahuddin, SH.MM, berterima kasih sekaligus mengapresiasi Kemenag Kabupaten Bima atas inisiasi kerjasama yang dilakukan, karena persoalan keummatan, masyarakat tidak cukup hanya diselesaikan oleh satu lembaga, instansi saja, tapi membutuhkan kerjasama semua pihak, apa lagi diera sistem informasi digital yang serba cepat, tuturnya. 


Selanjutnya Salahudin, meminta kepada dinas terkait untuk menindak lanjuti MoU yang telah ditandatangani dalam bentuk kerjasama yang real, bukan sekedar kesepahaman saja, tandasnya.


Ini sangat membantu, bermanfaat, tidak perlu kemana - kemana, tidak perlu berlama-lama, cukup di satu titik calon pengantin bisa mendapat Kartu identitas, status yang sangat penting dan dibutuhkan, ujar Salahudin.


Acara ini disaksikan Oleh Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Kepala Kemeterian Agama Kabupaten Bima, Kepala Dinas Sosial, Camat Woha, Sekwa DPRD Kabupaten Bima, Sekretaris Dinas Dikpora, dan jajaran lainnya. (Usman).