Anggota DPR RI: H. Zainul Arifin dan KEMENPPPA Serius Dalam Menuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Cari Berita

Iklan 970x90px

Anggota DPR RI: H. Zainul Arifin dan KEMENPPPA Serius Dalam Menuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Saturday, June 19, 2021

Bima, Media Info Bima Online - Kamis 17/6/21 Kegiatan seminar perlindungan khusus bagi anak realita , aksi dan solusi, resmi di gelar dengan mengahadirkan nara sumber Ketua LPA Kota Bima Ibu Juhriati S.H, M.H, ketua LPA Kabupanten Bima Hj Rostiati Dahlan, Kadis DP3AP2KB Kabupaten Bima Drs Sahrul, Kadis PP Dan PA H . Ahmad SE dan Psikolog Klinis Kota Bima Ibu Nelly Ilmi Qotiyah, S.Psi, M.Si dan dalam kesempatan itu hadir pula dari KEMENPPPA Bapak Didik Santoso di Aula Hotel Lambitu.


Kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Anggota DPR-RI komisi 8 Drs. H Zainul Arifin yang bekerja sama dengan KEMENPPPA ini bertujuan untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak, bahkan untuk menuntaskan permasalahan kekerasan terhadapa anak di Bima.


Dalam Seminar ini Ibu Nelly Ilmi, Ibu juhriati dan Hj Rostiati sama-sama  mengatakan bahwa “Anak rentan menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, ekonomisimbolik juga seksual. Hal ini tidak bisa dilepaskan dengan faktor sosio-kultural, yang menempatkan anak dalam posisi tawar yang rendah dalam relasinya dengan keluarga dan lingkungannya. “terangnya. Adapun kekerasan seksual adalah berbagai tindakan terhadap anak yang terkait aktivitas seksual, baik kepada anak maupun bersama anak. Ruang lingkup kekerasan seksual pada anak meliputi: hubungan seksual, incest, perkosaan, sodomi,  eksploitasi seksual dalam prostitusi atau pornografi, stimulasi seksual, perabaan (molestation, fondling), memperlihatkan kemaluan kepada anak untuk tujuan kepuasan seksual, memaksa anak untuk memegang kemaluan orang lain, memaksa anak untuk melihat kegiatan seksual, Bima benar-benar berada pada zona merah kekerasan seksual pada anak.


Menurut Hj. Rostiati Dahlan, Jika ditilik berdasar motivasi pelaku,faktor penyebab tindakan kekerasan seksual pada anak bisa dilatari oleh dua hal, yakni : hasrat seksual yang terakumulasi dan juga rasa marah. Selain kedua faktor tersebut, kondisi situasional juga memungkinkan misalnya mabuk dan kemudian ada potensi calon korban di waktu dan lokasi yang tepat. Pada kasus perilaku kekerasan yang didorong oleh hasrat seksual, salah satu faktor yang memicu adalah pornografi”ungkapnya


Bapak Didit pun menuturkan ganjaran atau hukuman bagi pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak hukuman nya sesuai pasal 81 dan pasal 82 bisa di Ganjar hukum 5 sampai 10 tahun bahkan 20 tahun plus dikebiri kimia.

Kemudian M. Rizki Imansyah Staf Ahli Drs. H. Zainul Arifin mengutarakan niat dan sumbangsih besar yg ingin Bapak H. Zainul lakukan untuk Bima ini berawal dari seminar dengan bekerja sama KEMENPPPA bisa menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap anak , lalu kesimpulan yang ditarik dari berbagi kalangan yg hadir di ruang seminar ini akan menjadi formulasi dan langkah ke depannya bagi kami untuk mengembalikan moralitas masyarakat Bima yang sudah lama dikenal relegius dan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Dari hasil diskusi tersebut juga akan dibuat menjadi sebuah rekomendasi khusus untuk pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.Ungkap mas Rizki. (Usman).