Buntut Pembebasan Pelaku Persetubuhan Anak Tiri, Masyarakat Blokir Jalan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Buntut Pembebasan Pelaku Persetubuhan Anak Tiri, Masyarakat Blokir Jalan

Monday, July 12, 2021

 

Aksi Pemblokiran Jalan Dilakukan Masyarakat Desa Matua, Terkait Pembebasan Tersangka Pencabulan Anak Tiri dari Penanganan Polisi


Dompu, Infobima.com - Bentuk kekecewaan masyarakat Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atas pembebasan pelaku persetubuhan anak tiri dari jeratan hukum pihak Kepolisian Polres Dompu.


Kini masyarakat Dusun Buncu Utara bersama Keseruan Masyarakat Dompu (KMD) melakukan aksi demonstrasi dengan memblokade jalan Ompu Beko (lintas Sumbawa Bima) pada Senin 12 Juni 2021.


Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan yang ditunjukkan masyarakat terhadap bentuk penangan kasus oleh pihak Kepolisian Polres Dompu yang dinilai sudah membiarkan pelaku persetubuhan anak tiri bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Dompu.


Dengan demikian, masyarakat mendesak Kapolres Dompu untuk menangkap kembali pelaku pencabulan anak tiri yang masih dibawah umur. Lalu, massa juga mendesak Kapolres Dompu untuk mengevaluasi kinerja Kanit PPA Polres Dompu. Dan mendesak Kapolres untuk menjalankan supremasi hukum di Kabupaten Dompu.

Foto Kanit PPA Polres Dompu AIPDA Achmad Rimawan


Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu AIPDA Achmad Rimawan menemui massa, kepada masyarakat ia menjelaskan jika kasus ini masih dalam penanganan polisi meski pihaknya sudah membebaskan pelaku melalui permintaan pencabutan laporan oleh pihak orang tua kandung korban.


"Tersangka sekarang tetap wajib lapor, saya sudah katakan kalau perkara ini tidak dihentikan, ini masih dalam tahap Lidik kami, ada dua alasan yang bisa menghentikan perkara itu yaitu, tersangka mengalami gangguan jiwa dan meninggal dunia, asal diketahui bahwa sebelumnya kita hanya melakukan pengamanan tersangka dan pengamanan itu seharusnya dilakukan paling lama 2x 24 jam, tapi untuk kasus ini tersangka kita amankan hampir dua bulan, terhitung mulai sejak awal ditahannya tersangka" Katanya.


Achmad Rimawan juga meluruskan, kalau kasus ini bukan tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka seperti yang diberitakan media sebelumnya, melainkan pencabulan sesuai dengan hasil visum yang ada.


"Bukan persetubuhan disini tapi pencabulan, sesuai dengan hasil pemeriksaan kita yang diperkuat dengan hasil visum 'dia hanya meraba saja disini' tapi sama saja pasal dan hukuman yang digunakan meski beda perbuatannya" Ungkapan.


Meskipun banyak alasan yang disampaikan Kanit PPA Polres Dompu terkait pembebasan tersangka, namun massa tetap bertekad untuk terus melakukan aksi blokir jalan, dan mereka tidak akan membuka kembali jalan sebelum pihak Kepolisian mengamankan lagi tersangka pencabulan tersebut, sesuai dengan aturan dalam penegakan supremasi hukum Kepolisian dalam penanganan kasus pencabulan.


Hingga pada pukul 13.12 wita, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivand Roland Cristofel S.T.K turun di lokasi dan melakukan negosiasi bersama masyarakat dan meminta untuk membuka kembali pemblokiran tersebut. Dalam negosiasi itu massa memberikan waktu terhadap pihak kepolisian 1x24 untuk menangkap tersangka, kalaupun tidak mampu ditangkap maka, massa mengancam akan kembali memblokade jalan.(Din)