Sebanyak 32.000 Pekerja di Daerah PPKM Level 4 di NTB Dapat Bantuan Subsidi Upah
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sebanyak 32.000 Pekerja di Daerah PPKM Level 4 di NTB Dapat Bantuan Subsidi Upah

Thursday, August 5, 2021

Foto : Kadis Tenaga Kerja Prov. NTB, I Gde Putu Aryadi.


Mataram, Media Info Bima Online - Kadis Tenaga Kerja I Gde Putu Aryadi mengatakan sebanyak 32 ribu pekerja di Mataram akan mendapatkan subsidi upah


Kabar gembira bagi para pekerja yang terdampak Covid-19 di daerah PPKM Level IV akan mendapatkan bantuan stimulus kepada para pekerja/karyawan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU).


Secara nasional tercatat 8,35 juta pekerja yang akan menerima kembali bantuan tunai tahun 2021 tersebut.


Sedangkan di NTB sendiri, tidak kurang dari 32.000 pekerja yang potensial mendapatkannya. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK tengah memvalidasinya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi, dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat Jumat 30 Juli 2021 di Mataram memberikan keterangan perihal  pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah itu. 


Aryadi menjelaskan bahwa pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah ini, hanya pekerja yang sudah didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, hingga per akhir Juni 2021. Masing-masing pekerja yang sudah terverifikasi akan menerima dana transfer sebesar Rp1 juta yang dibayarkan pemerintah sekaligus untuk dua bulan (Rp500.000/bulan).


“Akan ditransfer oleh pemerintah per 1 Agustus 2021 ke rekening masing-masing penerima,” jelas Gede.


Penyaluran bantuan tunai ini diharuskan ke rekening bank-bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diantaranya, BRI, BNI, Mandiri. 


Mantan Kadis Kominfotik itu secara spesifik menambahkan bahwa untuk bantuan tunai kepada pekerja tahun 2021 ini, berdasarkan keputusan pemerintah, hanya diberikan kepada pekerja dengan perusahaan yang beroperasi di daerah-daerah dengan tingkat penularan Covid-19 berada pada status penerapan PPKM level IV.


“Kalau di NTB hanya Kota Mataram yang ditetapkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri yang berstatus level 4. Jadi pekerja yang menerima bantuan tunai ini adalah pekerja yang bekerja di perusahaan- perusahaan yang operasionalnya di Kota Mataram. Walaupun pekerjanya dari luar Kota Mataram, tapi kalau perusahaannya ada di Kota Mataram dapat BSU ini,” jelas Gede. 


Gede kembali menekankan betapa pentingnya perusahaan mengikutkan pekerja/karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK.


Tidak saja peserta tercover risiko-risiko sosialnya, kecelakaan kerja, kematian. Lebih dari itu, dalam situasi-situasi tertentu, pemerintah menyalurkan program. Salah satunya program penanggulangan dampak pandemi Covid-19 ini. 


“Manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK, selain ditanggung risiko kecelakaan dan kematian, ya dapat bantuan seperti ini. kita harapkan seluruh perusahaan daftarkan seluruh pekerjanya ber JAMSOSTEK,” pungkas Gde Aryadi.


Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat menambahkan, tahun lalu ada 55.000 pekerja di NTB mendapatkan subsidi upah. Dengan ketentuan terbaru, untuk tahun 2021 ini subsidi upah diberikan kepada 28 provinsi dengan 167 kabupaten/kota yang angka covidnya level III dan IV. Salah satunya adalah Kota Mataram di NTB. ada 167 Badan Usaha (BU) dan 32.000 pekerja yang saat ini dalam verifikasi.


“Bisa saja jumlahnya bertambah, bisa saja berkurang nanti yang nerima, dari jumlah 32.000 pekerja ini,” imbuhnya. Kriteria pekerja yang tidak menerima subsidi upah tahun ini diantaranya pekerja di sektor pertanian dalam arti luas yang mencakup, perusahaan di sektor tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan perikanan.


Kemudian sektor pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya pekerja sektor pertambangan, pekerja sektor jasa keuangan dan investasi, dan pekerja sektor energi dan telekomunikasi.


“Selain lima sektor ini, tetap diberikan lagi. Dan pasti perusahaannya ada di daerah yang masuk kategori level IV penyebaran Covid-19. Di luar Kota Mataram, mohon dimaklumi kalau tidak dapat bantuan subsidi upah. Karena ketentuannya sudah diatur oleh negara,” demikian Adventus. (TIM IB).