LAPI Kembali Minta Pemda Dompu Bersikap Tegas, Audit Kembali Eks K2 Terjaring PPPK
Cari Berita

Iklan 970x90px

LAPI Kembali Minta Pemda Dompu Bersikap Tegas, Audit Kembali Eks K2 Terjaring PPPK

Monday, November 1, 2021

 

Dialog LAPI Bersama Sekda Dompu,


Dompu, Infobima.com - Kali ini Lembaga Advokasi Pembangunan dan Informatika (LAPI) Kabupaten Dompu melakukan audiensi bersama sekretaris Daerah (Sekda) Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, M.MKes guna mempertanyakan perkembangan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi eks K2 Dompu, berlangsung di ruang Sekda pada Senin (1/11/21).


Ketua LAPI Kabupaten Dompu, Syamsudin, SE Alia (Some) meminta pemerintah Kabupaten Dompu agar bersikap tegas dan mengaudit kembali terhadap 54 eks K2 Dompu yang diangkat langsung menjadi PPPK, sebab menurutnya, 54 orang yang diangkat menjadi PPPK tersebut merupakan bagian dari 134 eks K2 yang sudah diberhentikan dengan hormat karena tidak memenuhi kriteria.


"Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mengaudit kembali, bila perlu mereka menggandeng insitusi Hukum" Tegas Some.


Some menambahkan, jika 54 orang PPPK adalah afirmasi, lalu dipertanyakan, "Mengapa Kepala Daerah mengirim surat ke Menpan-RB untuk menjelaskan terhadap 134 orang ini? Karena disini ada pemangkasan pemahaman hukum. BKD ini hanya membahas masalah TUN kemarin, tapi mereka tidak membahas masalah Mahkamah agung. Lalu kemudian, Kenapa hanya 54 orang ini saja yang diperjuangkan, mengapa tidak untuk 134 orang semuanya, secara mereka sama-sama ditarik NIK nya. Disini kita tau ada keterlibatan oknum  yang berkepentingan di dalamnya untuk menyelamatkan saudaranya" Katanya.


Menanggapi tuntutan LAPI, Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, M.MKes, menyampaikan bahwa sampai saat ini Bupati masih terus melakukan koordinasi dengan Kemenpan RI.


"Terakhir Oktober kemarin Bupati bersurat kepada Kemenpan untuk menanyakan kejelasannya, namun sampai hari ini belum ada jawaban dari Kemenpan. Pemerintah Daerah hanya melaksanakan saja apa yang menjadi keputusan Kemenpan karena daerah tidak punya kewenangan untuk itu" Tandasnya.(Din)