DPRD Dompu Gelar Paripurna, Penyampaian Raperda (APBD) Tahun 2021
Cari Berita

Iklan 970x90px

DPRD Dompu Gelar Paripurna, Penyampaian Raperda (APBD) Tahun 2021

Thursday, August 25, 2022

 


Dompu, Infobima.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2021.



Penyampaian Raperda (APBD) tersebut langsung oleh Bupati Dompu Kader Jailani, melalui rapat paripurna DPRD, pada Senin (06/06/22) di Aula Sidang DPRD Dompu.


Dalam sidang rapat itu dihadiri oleh  Wakil Bupati Dompu, Pimpinan dan Anggota DPRD, Anggota Forkompimda, Pimpinan OPD dan Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemda Dompu.


Dalam amanatnya Bupati Dompu Kader Jaelani mengatakan, penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 ini sebagai salah satu kewajiban pihak eksekutif  yang secara konstitusional harus di penuhi untuk disampaikan dan dibahas bersama sama dengan  pihak DPRD yang terhormat, tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021.



Melalui Rapat tersebut langsung dilakukan penandatanganan Dokumen Raperda APBD 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par.


“Penyampaian Raperda APBD ini selain menjadi kewajiban juga menjadi amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan harus dibahas bersama dengan pihak dewan”, kata Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, Amd. Par.


Lanjutnya, Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tanggungjawab moril secara konstitusi dan secara eksekutif selaku pemegang mandat pelaksana anggaran daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan program/kegiatan pembangunan di tahun anggaran 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nnomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


“Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud  ditegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”, Katanya.


Sementara Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani (AKJ) menyadari bahwa Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sebagai penjelasan atas semua kegiatan, government servicing, and priority pelayanan dan prioritas pemerintah di daerah ini, melalui progres pencapian program dan kegiatan dalam satu/periode anggaran, dengan demikian maka rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun 2021 tersebut merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut.



Penandatangan Dokumen Raperda APBD 2021 oleh Bupati Dompu, Kader Jaelani

“Penyampaian Raperda dimaksud mengandung arti bahwa Pemerintah Daerah telah melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan perundang-undangan yang ada, sekaligus merupakan tahap  ultime progress, pencapaian puncak secara tuntas atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2021”, tuturnya.


Lebih lanjut dijelaskan Bupati sebagaimana halnya dengan proses Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran APBD, maka didalam penyusunan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah didasarkan dan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.(D)