Kepala Samsat Raba Bima Mengajak Masyarakat Manfaatkan Pergub Nomor 74 Tahun 2022
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kepala Samsat Raba Bima Mengajak Masyarakat Manfaatkan Pergub Nomor 74 Tahun 2022

Tuesday, August 9, 2022

 


Kota Bima, Infobima.com - Mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor khususnya PKB (Pajak kendaraan Bermotor). Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Zulkieflimansyah, SE, M.SC mengeluarkan Pergub No. 74 Tahun 2022. Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Pergub tersebut berisi keringanan pajak bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. 


Kepala Samsat Bersama Raba, Drs. Aidin menjelaskan, bahwa saat ini Samsat Bersama Raba Bima sedang melaksanakan sosialisasi Pergub No. 74 tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang berisi, antara lain yang menunggak 1 sampai 5 tahun, di bebaskan dari denda dan mendapat potongan pokok pajak 50%, sedangkan tunggakan 5 tahun kebawah tidak lagi diperhitungkan sebagai pajak tertunggak dan yang membayar pajak tepat waktu diberikan insentif 5% terang Drs Aidin



Artinya, Sambung Drs. Aidin, ini semacam amnesti, atau pengampunan bagi yang nunggak 5 tahun kebawah yaitu tahun 2016 kebawah Untuk itu Sambungnya, masyarakat pemilik kendaraan bermotor harus menggunakan kebijakan dari Bapak Gubernur ini dengan sebaik baiknya demi mendukung Program NTB Gemilang yang dicanangkan Gubernur NTB, karena Program ini hanya berlaku selama 3 bulan, yakni mulai 1 Agustus s/d 31 Oktober 2022. 


Kepala Samsat Raba Bima, Drs. Aidin juga menambahkan, bahwa pasca dikeluarkan Pergub No. 74 tahun 2022 yang sudah sembilan hari ini, Alhamdulillah Samsat Bersama Raba Bima bisa tembus lebih dari seratus juta pendapatan pajak setiap hari, harapannya semoga warga menggunakan momentum pergub ini dengan sebaik-baiknya untuk membantu WP yang menunggak, tutup Drs. Aidin. (SUKUR)