Momen Perayaan HUT RI ke 77 2022 dan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Lapas Kelas IIB Dompu
Dompu, Infobima.com - Momen memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu menggelar upacara hari proklamasi kemerdekaan itu dirangkaikan dengan pemberian remisi Umum bagi 232 orang narapidana, pada Rabu 17 Agustus 2022.
Upacara memperingati kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 berlangsung di lapangan Lapas Kelas IIB dihadiri oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani yang bertindak sebagai inspektur upacara, ada juga Kapolres Dompu diwakili Wakapolres Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, Kalapas Dompu H. A. Halik, S.Sos, Dandim 1614 Dompu.
Usai pelaksanaan upacara, Bupati Dompu didampingi Kalapas langsung memberikan ucapan selamat kepada napi yang mendapatkan Remisi Umum.
232 orang narapidana yang mendapatkan Remisi dipilih berdasarkan besaran jumlah perolehan narapidana yang ada.
Perolehan Remisi Umum (RU) tahun 2022 Pidana Umum, Remisi Umum I sebanyak 171 orang. Sementara perolehan Remisi Umum Tahun 2021 Pidana Khusus dengan PP. 99 tahun 2012, mendapat Remisi Umum I sebanyak 61 orang.
Rincian perolehan Remisi adalah, 20 orang mendapatkan remisi satu bulan. 37 orang mendapat remisi dua bulan. 72 orang mendapat remisi tiga bulan. 49 orang mendapat remisi empat bulan. 37 orang mendapat remisi lima bulan. 17 orang mendapat remisi enam bulan.
Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Bupati Dompu H. Kader Jailani mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali ditengah-tengah masyarakat nanti.
"Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, sekali lagi saya mengucapkan selamat, sekaligus saya menginginkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha kuasa, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa" harapnya.(D)