Wabup Dompu Sampaikan Raperda R-APBD Dalam Sidang Paripurna DPRD
Cari Berita

Iklan 970x90px

Wabup Dompu Sampaikan Raperda R-APBD Dalam Sidang Paripurna DPRD

Tuesday, November 29, 2022

 


Dompu, Infobima.com - Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2023 secara resmi disampaikan Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan, ST., MT dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Selasa (22/11/22).


Sidang Paripurna yang diagendakan dipimpin Ketua DPRD, Andi Bachtiar A.Md.Par, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H Muhammad Amin S.Pd, dihadiri Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan dan segenap Anggota DPRD.


Hadir juga di sidang yang berlangsung pejabat yang mewakili Forkopimda, Sekertaris DPRD, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat dan Pejabat Struktural Eselon III dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemda Dompu.


Saat memberikan sambutan di sidang yang berlangsung Wabup H Syahrul Parsan, ST., MT membeberkan prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.


Menurut Wabup H Syahrul Parsan ada tujuh prinsip yang dijadikan landasan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.


Disebutkannya ketujuh prinsip tersebut adalah; (1). Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, (2). Tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, (3). Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, (4). Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (5). Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, (6). APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, dan (7). Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.


Berikutnya Wabup H Syahrul Parsan juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas digelarnya sidang yang berlangsung.


“Dengan digelarnya sidang ini saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dompu, semoga kebersamaan dan hubungan kerja sama yang harmonis ini, terus dipertahankan dan ditingkatkan”, tuturnya menutup penyampaiannya.


Pantauan Tim Liputan Prokopim Setda Dompu, sidang dengan Agenda penyampaian Nota Keuangan R-APBD Tahun Anggaran 2023 berlangsung khidmat, aman, tertib dan lancar diakhiri dengan Penandatanganan Dokumen Nota Keuangan Raperda R-APBD Tahun Anggaran 2023, masing-masing oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati Dompu. (**).