Dugaan Pengancaman Pembacokan Wartawan "Reza Dompu" Kembali Dilaporkan ke Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dugaan Pengancaman Pembacokan Wartawan "Reza Dompu" Kembali Dilaporkan ke Polisi

Monday, December 19, 2022

 


Dompu, Infobima.com - Pemilik akun facebook Reza Dompu kini kembali dilaporkan ke Polres Dompu atas dugaan penghinaan  profesi, dan pengancaman pembacokan terhadap wartawan Berita11.com melalui media sosial "Facebook".


Pemilik akun Facebook Reza Dompu dilaporkan oleh wartawan Berita11.com yakni Nurdin alias Poris karena merasa diri terancam. Dia melayangkan laporan pengaduan itu lewat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dompu, pada Senin (19/12/2022) siang. 


Kepada media ini, Poris mengaku, dirinya sudah tidak nyaman dalam menjalankan profesinya, karena merasa terganggu oleh ancaman dan penghinaan dari pemilik akun Facebook Reza Dompu.


"Saya di ancamnya ingin dibacok hingga dibuat cacat," Kata Poris usai melayangkan laporan di depan ruang Tipiter Polres Dompu. 


Poris mengaku, bahwa pemilik akun facebook Reza Dompu itu, diduga telah menyerang harkat dan martabatnya, sehingga dia merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai pewarta. 


"Statemen pengancaman Reza Dompu terhadap saya sampai menggunakan sumpah Demi Allah bahkan dia (Reza Dompu, red) ingin menggunakan jasa orang lain untuk membacok saya," paparnya. 


Diakui Poris bahwa postingan yang mengandung ancaman itu dapat dikenakan pidana, berdasarkan UU ITE Pasal 45B Juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. 


Sedangkan untuk ancaman penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No.16 tahun 2016 sebagai pembaharuan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. 


"Saya berharap ke teman-teman Aparat Penegak Hukum dalam hal ini penyidik Tipiter dapat menuntaskan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku," pungkas Poris. 


Sementara, Kasat Reskrim AKP Ashar, S.Sos melalui Kanit Tipiter, Ipda I Nyoman Suardika membenarkan atas laporan pengaduan tersebut dan akan proses berdasarkan aturan yang berlaku. 


"Iya betul, laporan pengaduan sudah kami terima dan tentu kami akan memanggil dulu pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," singkat Kanit Tipiter.(D)