Tiga Pos Pengawasan Lalulintas Ternak di Dompu Diduga Sarang Pungli -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tiga Pos Pengawasan Lalulintas Ternak di Dompu Diduga Sarang Pungli

Friday, April 28, 2023

 

Gambar Ilustrasi 

Dompu, Infobima.com - Ada dugaan praktek pungutan liar (Pungli) yang terjadi pada tiga pos pengawasan lalulintas ternak di Kabupaten Dompu.


Pos-pos pengawasan ternak ini diduga melakukan pungli dengan menarik retribusi pada setiap ternak yang hendak diekspor keluar daerah, dengan cara memanipulasi surat ijin tanpa melalui tahapan yang berlaku sesuai peraturan gubernur (Pergub) yang telah ditetapkan. 


Hal ini diungkap oleh salah seorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya, pada Jumat 28 April 2023. Menurut dia, penarikan retribusi liar ini hampir setiap hari terjadi pada setiap pos, dengan nilai Rp 42 ribu per-ekor ternak.


"Itu kan pos pengawasan ternak, bukan pos penarikan retribusi ternak. Tugasnya mereka di pos itu hanya mengawasi ternak yang melintas di situ saja" ungkapnya.


Menurut sumber ini, proses mengeluarkan ijin itu harus melalui mekanisme yang jelas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, tapi fakta yang terjadi di lapangan, justru petugas pos sendiri yang mengeluarkan surat ijin itu tanpa melalui proses pengecekan kesehatan hewan dan berat badan ternak, dan bahkan dilakukan pemalsuan tandatangan kepala Dinas yang menerbitkan surat ijin tersebut demi memuluskan aksinya.


"Mekanisme proses mengeluarkan ijin itu seharusnya, mereka pemilik ternak ini terlebih dahulu membawa  ternaknya untuk dilakukan cek fisik, kemudian ditimbang berat badannya, lalu diambil sampel darahnya untuk pemeriksaan penyakit. Nah, proses-proses inilah yang dibayar oleh pedagang ternak di pos pengawasan itu" tandasnya.


Dijelaskan juga bahwa, pembayaran retribusi 42 ribu per ekor yang dilakukan pedagang ternak tersebut, itu sudah sesuai secara rinci sebenarnya, namun cara penerbitan surat ijin inilah yang dinilai melanggar aturan.


"Istilah dalam pembayaran itu yang seharusnya, yang pertama untuk pembayaran SKKH 12 ribu, (ada kaca yang digunakan untuk ambil sampel darah, lalu ada antigen untuk pemeriksaan mikroskopik, lokasinya di laboratorium) ini biayanya 12 ribu, yang biaya 30 ribu itu, ternak ini harus dimasukkan kedalam holding ground (pemeriksaan ternak dan penimbangan ternak) sehingga sinkron 42 ribu, bukan untuk dibayarkan ke petugas pos" cetusnya.


Para petugas penjaga pos pengawasan ternak itu merupakan para pegawai dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu itu sendiri, tapi belum dapat dipastikan apakah mereka memang diperintahkan untuk melakukan tindakan demikian atau bagaimana, dan biaya retribusi itu pun masuk pada anggaran pendapatan daerah (PAD) atau digunakan secara pribadi.


Meski demikian, tindakan yang dilakukan ini sudah salah menurut peraturan gubernur (Pergub) karena melakukan pungutan dengan melabrak aturan.


Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu sendiri masih diupayakan untuk dimintai keterangan soal informasi ini.(D)