Dompu, Infobima.com - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Dompu kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya agar tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Dompu, Muhammad Azwar., saat silaturahmi dan sosialisasi tentang netralitas ASN - Kades beserta perangkatnya dengan Sekretaris Camat Dompu yang dilanjutkan dengan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Dompu, Kamis (07/09/2023) pagi.
Dihadapan Sekretaris Camat Dompu, dan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Dompu, Ketua Panwaslu Kecamatan Dompu yang didampingi anggota Panwaslu, Agus Rizal dan Fendi., menyampaikan bahwa salah satu indeks kerawanan dalam Pemilu serentak 2024 mendatang adalah soal netralitas ASN - Kades dan perangkat Desa.
Sebagai upaya pencegahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, Panwaslu Kecamatan Dompu beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan setempat terus berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terutama Camat, UPTD, Lurah hingga Kades agar mereka tetap menjaga netralitas di Pemilu dan Pilkada.
"Untuk itu, besar harapan kami agar soal netralitas ASN dalam Pemilu ini dapat disampaikan kepada jajaran nya kebawah, terutama kepada ASN, Kades dan perangkat Desa," terangnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Dompu ini secara rinci menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Bawaslu RI tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan menyebutkan bahwa ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Selain itu, ASN juga dilarang sosialisasi/kampanye di media sosial/online bakal calon Presiden DPR, DPD, DPRD, Gubernur, dan Bupati. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Dilarang membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa ASN juga dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Dilarang foto bersama dengan tim sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik, dan juga alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau partai politik, dan mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
"Hal-hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin bagi ASN," tegasnya.
Sementara untuk Kepala Desa dan perangkatnya, Azwar menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Pemilu tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, ikut serta menjadi pelaksana dan atau tim kampanye.
"Selain itu, mereka dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," urainya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Camat Dompu, Buhari Sirajudin, S.Sos dan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Dompu, Indriati, S.Pd., berkomitmen untuk tetap menjaga netralitas nya di Pemilu 2024.
"Insya Allah hal-hal yang dilarang ini akan kami teruskan dan sosialisasi kan lebih lanjut kepada jajaran kebawah," ungkap Sekcam dan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Dompu.