Palu, Sulteng, Infobima.com - Indonesia Penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi media Online Bidikinfonews.com, Arifuddin, menuai reaksi keras pengurus Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) dari berbagai daerah.
Diketahui Arifuddin korban kekerasan penganiayaan merupakan salah satu pengurus organisasi Media Independen Online Indonesia di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah Ketua PW MIO Indonesia NTB menyatakan sikap, saat ini giliran Ketua PW MIO Indonesia Sulteng, Andi Samsu Alam (Bang Andi) bersuara lantang dan mengutuk keras aksi kekerasan tersebut.
Reaksi keras tersebut adalah bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap oknum Wartawan yang saat ini merupakan bahagian yang tidak dapat dipisahkan dari organ MIO Indonesia.
"Apapun motifnya dan sumber permasalahan atas kejadian itu, tidak seharusnya menempuh jalan pintas dengan main hakim sendiri," tandas Bang Andi saat dimintai tanggapannya di Makassar, Rabu (4/9/23).
Apalagi kata Bag Andi, jika memang sumber permasalahannya berawal dari upaya rekan jurnalis melakukan penelusuran atas dugaan aksi ilegal loging di Daerah Dompu.
"Wartawan itu bapak, fungsi dan tugasnya adalah mengumpulkan data untuk jadi bahan referensi pemberitaan, dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya itu diatur oleh Undang Undang, " terangnya.
"Jadi tidak elegan dan sangat bodoh orang yang memberdayakan perilaku premanisme terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya", tandasnya.
Atas kejadian itu, Ketua PW MIO Indonesia Sulteng, yang juga CEO Media Lensa Cyber Indonesia, mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Djoko Poerwanto segera turun tangan dan melakukan proses penyelidikan atas permasalahan tersebut.
Hal itu kata Bang Andi, harus segera dilaksanakan demi menghindari tudingan pembiaran yang menyasar pada institusi Polri, khususnya dilingkungan Polda NTB.
Meskipun demikian, Bang andi juga berharap agar seluruh proses yang berjalan, sesuai dengan norma dan ketentuan perundang-undangan dan tidak tebang pilih.
Menurut Bang Andi, siapapun yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, harus dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk Kepala UPTD Balai kesatuan pengelolaan hutan (BKPH) Dompu dalam kapasitasnya sebagai penyelenggaraan manajemen pengelolaan hutan di tingkat tapak/lapangan.
"Terlepas dari proses, apakah Dia nantinya bakal ditingkatkan menjadi tersangka oleh tim penyidik terkait, itu urusan penyidik yang berwenang," ujarnya.