Rusaknya Hutan di Dompu Diduga By Design Oknum Cukong Inisial KT Alias DRG -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Rusaknya Hutan di Dompu Diduga By Design Oknum Cukong Inisial KT Alias DRG

Tuesday, December 26, 2023

 


Dompu, Infobima.com - Hancurnya wilayah kawasan hutan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), di duga sudah dirancang dan didesain dengan matang oleh Oknum cukong (pengusaha_red,) asal pulau Jawa demi mengeksploitasi Hasil Hutan Kayu (HHK) jenis Sonokeling.




Hal itu dibeberkan langsung oleh salah satu pengurus kelompok tani hutan (KTH) yang berada di Desa Woko Inisial SY. Kepada Media ini SY mengungkapkan, salah satu cara yang  digunakan oknum cukong adalah dengan memperalat KTH setempat untuk menjarah Hasil Hutan Kayu (HHK) terutama yang menjadi incarannya adalah kayu jenis sonokeling.




Menurut SY, sangat mudah menggunakan KTH setempat sebagai ala, mengingat pada awal proses pembentukan dan berdirinya hingga operasional pengurus KTH di danai oleh oknum cukong asal Pulau Jawa tersebut.



" mulai awal dibentuk hingga mengurus ijin dan sebagainya diatur dan didanai oleh dia ", Beber SY pada awak media ini.




Tidak tanggung - tanggung, dana yang digelontorkan oleh oknum cukong itu mencapai Ratusan Juta Hingga miliaran rupiah, anggaran yang bisa dibilang fantastis tersebut kata SY memang sengaja di sediakan dan dikucurkan untuk memuluskan jalan terbentuknya KTH, sehingga dalam operasionalnya dikemudian hari bisa dengan gamblang ditunggangi dan dikendarai sesuka hati.



" Uang yang disediakan jumlahnya ratusan juta sampai diatas satu miliar rupiah ", Ungkapnya.




Terbukti, saat KTH tersebut terbentuk dan mulai beroperasi pada tahun 2019 lalu, semenjak itu pula mulai terjadi perambahan hutan secara besar - besaran di wilayah kawasan hutan di Kecamatan pajo dengan dalih wilayah tersebut adalah bagian dari pengelolaan KTH dalam program kemitraan.




Padahal, dalam nomenlaktur dan Kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) antara KTH dengan instansi terkait menerangkan bahwa dalam pelaksanaannya, semua wilayah yang masuk dalam pengelolaan bisa dimanfaatkan sebagai lahan produktif, tapi dengat syarat tidak melakukan penebangan terhadap pohon dengan ukuran dan jarak tertentu, yang artinya hanya boleh di lakukan dibawah tegakan / pokok yang sudah ada.




 Akibat perambahan yang terkesan dilakukan secara sporadis itu, sejumlah wilayah kawasan hutan yang terdaftar dalam RTK. 65 mengalami kerusakan yang cukup parah, contohnya seperti yang terlihat di sepanjang jalan strategis nasional lintas Lakey wilayah Desa Woko dan Teka Ndahu.




Selain itu, SY juga menceritakan bahwa yang menjadi motif di balik pembentukan KTH hingga Cukong rela menggelontorkan anggaran adalah ingin mengeksploitasi Sumber Daya Alam di wilayah hutan tersebut, khususnya Kayu Sonokeling yang konon katanya dibanderol puluhan juta rupiah per kubik dipasaran lokal pulau Jawa.



" KTH hanya menjadi perpanjangan Tangan Oknum cukong, agar bisa ambil kayu sonokeling yang katanya mahal itu " Terangnya.




Sungguh miris, wilayah hutan Desa Woko, Teka Ndahu dan sekitarnya yang dulunya sangat dikenal sebagai penghasil Madu alam terbaik dan wilayah perburuan Rusa oleh masyarakat sekitar, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Habitat sejumlah tanaman Endemik dan Satwa liar telah mengalami Deforestasi karena Kerusakan yang cukup parah.




Dari hasil pendalaman dan penelusuran serta keterangan dari berbagai sumber yang diperoleh awak media ini, Diketahui bahwa oknum cukong yang di maksud berinisial KT alias DRG yang berdomisili di pulau Jawa.




KT Alias DRG sendiri, diduga adalah pemain lama yang sudah malang melintang di bisnis jual beli Hasil Hutan Kayu jenis sonokeling di Pulau Sumbawa, bahkan pernah pada awal 2020-an lalu namanya sempat santer disebut dan di isukan sebagai " Big Boss " yang di duga memodali para pekerja dan pengumpul kayu di Kec. Pajo, Hu'u, Dompu, Woja serta sejumlah wilayah yang memang memiliki potensi Kayu sonokeling.



Hingga yang terus menjadi pertanyaan publik adalah Bagaimana mengatur lalu lintas dan proses pengangkutan HHK yang di duga hasil jarahan tersebut, Sehingga terkesan raib secara gaib ?


atau adakah oknum nakal yang bermain yang mengakibatkan luput dari pengawasan dan pemeriksaan aparat penegak hukum ? (IB).