Dompu, Infobima.com - Tampak garis polis line yang melingkar di tempat pengolahan emas di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu NTB. Ada apa demikian.
Diduga tempat pengolahan emas tersebut, merupakan pengolahan emas dari hasil tambang emas ilegal di lakukan di wilayah setempat.
Keberadaan tempat pengolahan emas tersebut sudah sejak lama, dan diketahui pengoperasian pun sudah lama pula.
Belum diketahui secara pasti mengapa tempat pengolahan emas milik salah satu warga itu diberi polis line. Sementara Kasat Reskrim Polres Dompu IPDA Ramli SH yang dikonfirmasi oleh sejumlah awak media belum bisa memberikan keterangan soal itu.
" Iya, kasusnya sedang kami proses, selebihnya silahkan tanyakan ke Kapolres, karena informasi kita sudah satu pintu" ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2024).
Menurut pengakuan warga, yang juga selaku pelaku penambang emas ilegal di tempat itu, dan enggan disebutkan identitasnya, seperti yang dikutip dari media Topikbidom, dia menceritakan bahwa, belum lama ini pihak kepolisian telah turun di lokasi penambangan dan melakukan penanganan hukum di lokasi.
“Beberapa minggu lalu, sejumlah polisi Polres Dompu langsung turun di lokasi, termasuk mendatangi rumah salah satu penambang yang diketahui sudah meraup keutungan mencapai Miliaran dari aktivitas penambangan emas di lokasi itu,” ungkapnya.
Lanjut diceritakan, saat itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, 4 sampai 5 karung material batu yang mengandung emas, juga yang ada di ember. “Polisi juga melakukan polis line di lubang salah satu penambang itu dan polis line di tempat pengolahan material emas,” bebernya lagi.
Untuk kejelasan status kasus tersebut, media ini masih berupaya untuk menemui Kapolres Dompu, guna menjelaskan secara detail tentang adanya garis polis line di tempat pengolahan batu emas tersebut.(D)