Dompu, Info Bima - Aliansi Masyarakat Sipil Pencinta Demokrasi (AMSPD) menemukan kejanggalan terhadap surat keterangan (suket) pengganti ijasah Kader Jailani (AKJ), yang menjadi salah satu syarat pendaftaran sebagai calon Bupati tahun 2024 di KPU Dompu.
Disinyalir, surat keterangan pengganti ijasah tersebut diterbitkan oleh salah satu Kepala sekolah swasta di Dompu, dan dinilai cacat formil maupun cacat materiil.
"Ada dokumen-dokumen yang dibuat oleh Kepala sekolah tersebut. Kita sudah melaporkan secara tindak pidana pemalsuan keterangan ke Polres Dompu. Laparan itu ditujukan kepada pembuat keterangan dan pemohon keterangan" Ungkap pelapor, Abdulah, SH. MH. Kepada Media ini. Senin 9 September 2024
Selain melaporkan ke Polisi, dugaan pemalsuan suket itu dilaporkan juga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu untuk melakukan keberatan, terhadap persyaratan pendaftaran AKJ.
"Kita tadi sudah memasukan surat keberatan ke KPU kaitan dengan surat keterangan itu, yang menurut kami itu tidah sah. Kami minta KPU supaya cermat, teliti dalam melakukan verifikasi surat keterangan tersebut" Cetus nya.
Menurut Doel sapaan Abdullah, SH. MH, idealnya, terbitnya surat keterangan pengganti ijasah itu harus disyaratkan dengan beberapa hal. Antalain, laporan kehilangan di kepolisian, ada surat pertanggungjawaban mutlak dari si pemohon dan surat pernyataan dari para saksi, yang mengetahui bahwa pemohon benar-benar tamat di sekolah itu tahun sekian.
"Tapi setelah kami telusuri, bahwa si pemohon tidak pernah menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permohonannya, sehingga diterbitkannya surat keterangan itu. Dan kami dapat melihat ada cacat formil terhadap terbitnya surat keterangan itu".
"Ada dokumen-dokumen yang kami duga itu dipalsukan oleh penerbit dan pemohon surat keterangan. Oleh karena itu kita minta kepada APH untuk memproses perkara itu sebagai mana hukum yang berlaku" Tandanya.(Din)