Galian C di Doro Nowa Milik CV Bina Usaha Satu Disorot LMND NTB Saat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Galian C di Doro Nowa Milik CV Bina Usaha Satu Disorot LMND NTB Saat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Wednesday, November 13, 2024

 


Dompu, Info Bima - Keberadaan tambang galian C di Doro Nowa, Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang dikerjakan CV. Bina Usaha Satu, kembali disorot lewat aksi unjuk rasa EW-LMND NTB, pada Rabu 13 November 2024.


Kali ini, kolektif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB untuk meminta aktivitas pertambangan tersebut dihentikan.


Sebab, menurut mereka, keberadaan tambang yang diduga ilegal maning tersebut sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar, karena debu yang ditimbulkan dari aktivitas itu mengakibatkan sesak napas, belum lagi pencemaran terhadap sawah milik para petani di sekitar lokasi, itu berdampak juga pada nilai hasil pertanian masyarakat.


Dimas Satria, salah satu orator aksi menyebut, bahwa aktivitas Galian C itu sudah berlangsung sejak tahun 2021. Dari tahun 2021 itu, CV Bina Usaha Satu ini melakukan aktivitas galian di lokasi awal di Desa Matua, namun di lokasi itu sempat ditegur oleh masyarakat setempat, sehingga berpindah tempat tahun 2022 ke lokasi Desa Nowa (tidak jauh dari lokasi pertama) sampai saat ini.


"Kami berani pastikan bahwa galian itu ilegal, sebab, ijin yang digunakan dalam galian di Desa Nowa ini, mereka menggunakan ijin galian saat di lokasi Desa Matua, dan baru diperbarui tahun 2023 kemarin. Apakah boleh galian itu dikerjakan terlebih dahulu, lalu ijin usahanya nyusul tahun berikutnya" Kata Dimas.


Ironisnya lagi, kata Dimas pemilik CV Bina Usaha Satu yang mengerjakan tambang galian C tersebut merupakan seorang ASN, dan itu seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN sesuai dengan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 2014. Karena seorang ASN dilarang memiliki kegiatan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai pegawai negeri. 


Selain itu, dalam peraturan lain yang lebih rinci, seperti Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan kepentingan negara dan/atau yang dapat menurunkan kredibilitasnya sebagai ASN.


Menanggapi tuntutan dari LMND, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, melalui Iwan Setiawan mengatakan. Kalau CV Bina Usaha Satu ini memiliki ijin mereka wajib pasang plang, jika tidak mempunyai ijin silahkan laporkan karena itu kena tindak pidana.


"Saya ingatkan teman-teman, kalau dia tidak pasang plang ingatkan dia. Kalau tidak punya ijin dilaporkan saja, karena itu tidak pidana 158 UU nomor 3 tahun 2020" Ungkapnya.(Din)