LPKA Tomohon Hadiahkan “Tiket Bebas” untuk 4 Anak Binaan, Total 36 Anak Terima Remisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

LPKA Tomohon Hadiahkan “Tiket Bebas” untuk 4 Anak Binaan, Total 36 Anak Terima Remisi

Sunday, August 17, 2025

 


Tomohon – Semangat kemerdekaan memenuhi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon hari ini. Bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, empat anak binaan mendapatkan “tiket bebas” dan siap merajut masa depan yang lebih gemilang. Keempatnya resmi dibebaskan setelah menerima Remisi Umum (RU) II dan Remisi Dasawarsa II Tahun 2025. Secara keseluruhan, sebanyak 36 anak binaan di LPKA Tomohon menerima remisi, dengan 4 di antaranya langsung bebas.


“Ini adalah momen yang sangat membahagiakan bagi kami. Melihat anak-anak ini bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru adalah tujuan utama dari pembinaan di LPKA,” ujar Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Tomohon, Alfet Posumah, mewakili Kepala LPKA, Indra Sukma, dengan senyum sumringah.


“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran LPKA Kelas II Tomohon, saya mengucapkan selamat kepada keempat anak binaan yang telah berhasil menyelesaikan masa pembinaan dengan baik. Remisi yang mereka terima adalah bentuk apresiasi dari negara atas perubahan positif yang telah mereka tunjukkan. Saya berharap, mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meraih cita-cita dan menjadi kebanggaan keluarga serta masyarakat,” lanjutnya.


Pada upacara yang digelar di lapangan LPKA Kelas II Tomohon, Minggu (17/8/2025), tim Registrasi & Klasifikasi membacakan rincian remisi yang diberikan kepada anak-anak binaan. Berikut adalah detailnya:


– Remisi Umum (RU) I: Diberikan kepada 32 orang dengan pengurangan masa pidana bervariasi:
– 5 Bulan: 1 orang
– 4 Bulan: 7 orang
– 3 Bulan: 5 orang
– 2 Bulan: 4 orang
– 1 Bulan: 15 orang
– Remisi Umum (RU) II: Diberikan kepada 4 orang dengan pengurangan masa pidana yang membuat mereka langsung bebas:
– 3 Bulan: 2 orang
– 2 Bulan: 2 orang
– Remisi Dasawarsa (RD) I: Diberikan kepada 32 orang dengan pengurangan masa pidana bervariasi:
– 90 Hari: 21 orang
– 85 Hari: 3 orang
– 60 Hari: 3 orang
– 58 Hari: 1 orang
– 50 Hari: 2 orang
– 45 Hari: 1 orang
– 40 Hari: 1 orang
– 33 Hari: 1 orang
– 25 Hari: 1 orang
– Remisi Dasawarsa (RD) II: Diberikan kepada 4 orang dengan pengurangan masa pidana yang membuat mereka langsung bebas:
– 90 Hari: 2 orang
– 45 Hari: 2 orang (TIM)