Diduga Terbitkan SK Bodong Kepsek SMPN 6 Dompu Dilaporkan ke Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Terbitkan SK Bodong Kepsek SMPN 6 Dompu Dilaporkan ke Polisi

Monday, October 13, 2025

 


Dompu, Info Bima - Kepala SMPN 6 Dompu, inisial SHD, S.Pd dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan data dalam penerbitan SK untuk seorang guru honorer yang bekerja di Sekolah setempat. 


Laporan Pengaduan tersebut dilayangkan oleh seorang guru SMPN 6 Dompu inisial R pada 9 Oktober 2025. R yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan laporan itu kepada awak media. 



Menurut pelapor (R), bahwa SK yang dibuat oleh Kapsek tertanggal 2 Januari 2025 tersebut dinilai sangat rancu, dan Itu jauh bila dihitung dari awal pengabdian guru yang dikasih SK tersebut.


" Guru itu mulai masuk mengabdi baru bulan September 2025 kemarin, sedangkan SK yang diterbitkan oleh Kepsek yakni tertanggal 02 Januari 2025" Ujar R Kepada awak Media. 


Atas dasar itu, beberapa guru di Sekolah setempat melayangkan laporan pengaduan tentang dugaan pemalsuan data dan penerbitan SK bodong ke Polres Dompu. 


"Benar, saya bersama dua orang rekan guru juga secara resmi telah melaporkan Kepala SMPN 6 Dompu ini di Mapolres Dompu terkait kasus dugaan Pemalsuan Data,"Kata R menjawab pertanyaan media ini.


Meyakinkan laporannya, R memperlihatkan surat tanda terima pengaduan bernomor : STTP/849/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB. Surat laporan pengaduan itu kini sudah berada di bagian Pidana Umum Polres Dompu. 


"Kita serahkan semua nya ke penyidik saja agar masalah ini dapat ditindaklanjuti segera, untuk memproses terlapor secepatnya,"Kata R. 


Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP. Masdidin, SH yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di halaman Mapolres, membenarkan adanya laporan pengaduan itu. 


 

"Laporan itu sudah saya terima bahkan telah saya tanda tangani, kita akan tetap memprosesnya  nanti, apakah itu masuk pada unsur pidana atau tidak, karena tidak semua kasus yang dilaporkan itu masuk pada tindak pidana semua. Nanti kita lihat, yang jelas kita akan tetap proses laporan pengaduan tersebut. Sebagai tahap awal kita akan memanggil saksi-saksi dulu," Jelas Kasat Reskrim.(Din)