YARKI Desak Kejelasan Status Tersangka soal Kasus K2
Cari Berita

Iklan 970x90px

YARKI Desak Kejelasan Status Tersangka soal Kasus K2

Friday, September 29, 2017

Abdullah SH MH


Dompu, Koranlensapos.com— Yayasan Tambora Bangkit (YARKI) Kabupaten Dompu mendesak kejelasan status tersangka yang dilekatkan kepada Bupati Dompu, HBY. Untuk memastikan status itu, YARKI telah mengajukan praperadilan terhadap institusi kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi.

Kuasa Hukum YARKI Dompu, Abdullah SH, MH mengaku, beberapa pekan lalu sudah mengajukan gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Dompu.  Dua hal yang dimohonkan yaitu meminta agar menguji keafsahan tentang melekatnya status tersangka tanpa ada masa kadarluasa.

“Jika dikaitkan dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar yang berbunyi bahwa setiap warga negara dijamin kepastian setiap proses hukumnya. Dengan melekatnya status tersangka tanpa memiliki batas waktu ini menurut kami bertentangan dengan konsitusi sehingga perlu untuk diminta atau diujikan di ranah praperadilan,” ujar Abdullah melalui sambungan Ponsel, Kamis (28/9/2017).

Item lain lanjut Abdullah, yaitu menanyakan apakah alat bukti yang dimiliki oleh penyidik tersebut tidak bisa untuk menuntut tersangka. Kalau memang tidak bisa, silahkan diterbitkan SP3. Namun jika memang bisa dilanjutkan maka sebaiknya prosesnya bergelinding.

“Mari buka alat buktinya. Selama ini hanya penyidik saja yang tahu mengenai item-item bukti itu, sementara kita sebagai warga negara juga berkeinginan untuk mengetahui hal,” katanya.

Sejumlah termohon dalam praperadilan yang diajukan YARKI yaitu  Polda NTB dalam hal ini Kapolda, Kapolres Dompu dan Kanit Tipikor Polres Dompu. Sementara untuk termohon dua yaitu Kejati NTB, Kejaksaan Negeri Dompu dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu.

“Kemarin saya masukan gugatan PP itu tertanggal 12 September 2017. Alhamdulillah gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Dompu,” jelasnya.

Sebelumnya, PN Dompu sudah mengagendakan dua kali sidang terkait gugatan itu. Hanya saja dalam sidang pertama, ditunda akibat termohon satu dan dua tidak hadir sehingga di jadwalkan kembali hari Kamis (28/9/2017).

Soal gugatan tersebut, pihak PN Dompu belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat.  “Mohon maaf pak wartawan Kepala Pengadilan Negeri Dompu sedang keluar. Begitu juga dengan Sekretaris dan Humas Pengadilan juga tidak ada. Saya tidak berani memberikan komentar,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Dompu, Ferdiansyah SH secara singkat saat dikonfirmasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu, Dedi Diliyanto SH mengataku pihaknya  akan tetap mengikuti semua proses praperadilan yang diajukan pihak YARKI. “Intinya kami siap,” ujar Dedi, Jumat (29/9/2017).

Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP John Wesly Arianto yang dikonfirmasi melalui layanan Ponsel dan pesan singkat SMS tidak menjawab saat ditanyai tanggapannya terkait gugatan YARKI. (RUL)