Tiap Tahun Perkawinan Anak Rata-Rata 10 Kasus di Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tiap Tahun Perkawinan Anak Rata-Rata 10 Kasus di Dompu

Wednesday, May 16, 2018

Suharto, S.Ag - Panitera PA Dompu
Dompu, Lensa Post NTB - Meskipun pemerintah melalui dinas terkait selalu mensosialisasikan tentang akibat-akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan di bawah umur. Namun faktanya di Kabupaten Dompu masih juga terjadi.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu, Suharto, S. Ag yang ditemui media ini di kantornya mengatakan setiap tahun tetap ada pihak orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur bagi anaknya yang belum mencapai usia sesuai ketentuan dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. "Rata-rata setiap tahun ada sekitar 10 kasus," ungkapnya.

Dilanjutkan Suharto, permohonan dispensasi dilakukan pasca adanya penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk melakukan pencatatan nikah bagi calon pengantin di bawah umur baik kedua-duanya maupun salah satunya."Di Pengadilan setiap ada orang yang mengajukan perkara harus diterima, tidak boleh ditolak. Begitu juga dengan permohonan dispensasi kawin ini. Setelah diterima di bagian informasi kemudian diperiksa di persidangan," ujarnya.

Suharto menegaskan hakim di Pengadilan Agama memberikan dispensasi dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan."Kalau memang ada hal-hal yang menurut hakim harus diberi dispensasi ya dikasih dispensasi," jelasnya.

Ditambahkan Suharto, dalam ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan akan diizinkan apabila pihak dari suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta pihak dari perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunan dari mereka, kesehatan yang dimaksud adalah kesehatan fisik serta kesehatan mental yang erat kaitannya dengan kematangan seseorang.

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 tahun, serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 tahun. Di bawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah atau kawin.

Terkait perkawinan anak, belum lama ini, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Dompu menggelar workshop bertajuk "Stop Perkawinan Anak dan Potensi Gagalnya Perjuangan Kartini".


Pada kesempatan tersebut, Presidium Nasional KPI Pusat, Dian Aryani mengungkapkan perkawinan anak di Indonesia  semakin permisif yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus perkawinan di bawah umur di beberapa daerah.


Diungkapkan Dian, perkawinan anak merupakan persoalan seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2016, provinsi Sulawesi Barat merupakan daerah tertinggi perkawinan anak Indonesia, dengan rata-rata 37 persen (BPS 2016) dari jumlah perkawinan yang terjadi di daerah itu. Sementara di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur kasus perkawinan anak yang tercatat di KUA meningkat di tahun 2017, menjadi 21.907 kasus, dibanding 2016 sebanyak 20.226 kasus.

Di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang anak perempuan berusia 12 tahun akan menikah dengan laki-laki berusia 21 tahun. Ayah anak perempuan menyatakan alasan mengawinkan anaknya, karena khawatir anak perempuannya akan berbuat terlampau jauh (melakukan seks bebas) yang melanggar hukum dan agama. Selain itu, perkawinan anak adalah hal yang biasa dilakukan masyarakat sekitarnya.

Kantor Urusan Agama telah menolak untuk mengawinkan, dan pemerintah setempat telah memberikan peringatan pada orang tua bahwa perkawinan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum. Namun, orang tua tetap melakukan perkawinan secara agama.

Presidium Wilayah (Preswil) KPI NTB, Astuti Maryani menyebutkan perkawinan anak di bawah umur di NTB juga cukup tinggi. Hal demikian terjadi disebabkan kekhawatiran orang tua terhadap anak perempuan akan melakukan hubungan seks di luar nikah dan kehamilan yang tidak diinginkan. Di sisi lain, perkawinan anak di NTB juga justru terjadi karena terjadinya 'kebobolan gawang' dalam pergaulan bebas. Demi menutupi aib keluarga, pihak keluarga nekat menikahkan padahal usianya masih sangat belia. Meski pihak KUA menolak melakukan pencatatan nikah, pihak orang tua mendatangi PA setempat guna mendapatkan dispensasi. (EMO - Biro Dompu)