Bima, Media Info Bima Online - PT. Pupuk Kaltim (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi kepada Distributor CV. Rejeki Bima jika terbukti menjual paketan Pupuk urea bersubsidi dengan Non Subsidi ke petani di Kecamatan Wera jika benar-benar melakukan itu, Sabtu, (16/1/2021)
Karena prilaku tersebut tidak dibenarkan oleh aturan Distributor dan pengecer jual paketan pupuk bersubsidi dengan Non Subsidi ke petani.
Sebelumnya pihak Pemasaran pupuk (Kaltin) NTB beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan surat ke seluruh Distributor dan pengecer se-NTB, tentang larangan penjualan paketan pupuk urea bersubsidi dengan Non Subsidi sebagai bentuk ketegasan kami, karena jual paketan pupuk tersebut tidak dibenarkan oleh aturan. Disampaikan Kepala Kantor pemasaran Pupuk Kaltim NTB, Hidayat Syam pada Media ini saat dikonfirmasi via handpone Sabtu, (16/1/2021).
Saat ini kami masih menunggu laporan dari petugas Marketing di lapangn khusus di wilayah Kecamatan Wera Kabupaten Bima terkait dugaan tersebut yang dilakukan oleh CV Rejeki Bima.
Kalau petani ada yang mengaku beli paketan pupuk bersubsidi dengan Non Subsidi di kios dan pengecer dengan harga tinggi itu pelanggaran dan tidak dibenarkan oleh aturan, Tentu tugas kami dan tanggungjawab kami memprosesnya. Tegasnya.
Pelaksana tugas Kepala Kantor Pemasaran Pupuk (Kaltim) NTB, Hidayat Syam menjelaskan pengecer adalah tanggung jawab Distributor, sedangkan Distributor adalah tanggung jawab produser, (pupuk Kaltim NTB).
Apabila pengecer yang nakal tapi tidak ditegur oleh Distributor maka akan diberikan teguran berupa surat peringatan oleh Pupuk (Kaltim) NTB selaku produsen dan diberikan sanksi berupa pengurangan wilayah penjualan pupuk bersubsidi, dan bisa saja sanksi sanksi lain, yaitu sanksi berat pencabutan ijin sebagai Distributor Pupuk (Kaltim) Tegasnya. (Usman).