Pemecatan Perangkat Desa Dinilai Melanggar Aturan, Kades Wawonduru Angkat Bicara
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemecatan Perangkat Desa Dinilai Melanggar Aturan, Kades Wawonduru Angkat Bicara

Friday, March 19, 2021

 

Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah,ST


Dompu, Infobima.com - Bergulirnya persoalan pemberhentian sala seorang perangkat Desa yang dinilai salah dilakukan oleh Kepala Desa Wawonduru, karena pemberhentian itu tidak mengacu pada rekomendasi Camat dan hasil LHP Inspektorat sesuai dengan acuan perundang-undangan yang berlaku. Kini Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, ST mulai angkat bicara.


Alasan pemecatan Kaur perencanaan yang dilakukannya, karena Kaur perencanaan (saudara Ilham, red) sudah membuat kegaduhan di wilayah tersebut dan dia dikatakan sudah tidak bisa lagi memberikan contoh, sikap dan perilaku yang baik untuk masyarakat. 


"Berkali-kali kami melakukan pembinaan dan bahkan kami disuruh ke rumahnya dalam rangka untuk mendamaikan beliau sama istrinya, kita selalu memfasilitasi dia agar mereka tidak cek-cok lagi sama istrinya" Kata Kades Wawonduru saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat 19 Maret 2021.


Alasan itu yang memaksa Kepada Desa hingga harus mengambil langkah pemberhentian untuk Kaur perencanaan meski dirinya menyadari ia telah melangkahi aturan yang berlaku.


Bukan hanya itu, alasan Kades, pemberian SK pemberhentian itu bukan serta-merta karena saudara IIham (Kaur Perencanaan,red) ini selalu membangkang, namun sudah dilakukan pembinaan dan sudah dibuatkan surat pernyataan agar membatasi perilaku tidak baiknya dengan sering membuat kegaduhan.


"Kami minta dia buatkan surat pernyataan supaya dijadikan janji yang lebih kuat yang lahir dari pribadinya dia, dan surat pernyataan itupun dilanggar, dia kembali cek-cok sama istrinya" ucapnya.


Ditanyakan, ada tidak bentuk komitmen awal yang dibuat dengan kesepakatan tertulis sebelum  saudara Ilham ini diangkat menjadi perangkat desa, sehingga lahirnya kebijakan Kepala Desa untuk membuatkan SK pemberhentian kepala saudara Ilham hingga mengabaikan peraturan yang berlaku?.


"Ada bentuk pernyataan itu, cuman saya tidak ingat pernyataan apa saja disitu, tapi yang jelas, menurut saya beliau ini sudah tidak layak lagi menjadi perangkat desa karena tidak mampu lagi mengayomi, memberikan contoh yang baik untuk masyarakat" Jelasnya.


Lalu ditanyakan lagi, keputusan pemberhentian perangkat Desa yang dilakukan ini sudah menyalahi aturan, yang seharusnya dalam aturan, jika pemberhentian perangkat desa itu dilakukan setelah dilakukan Audit oleh Inspektorat kemudian disusul dengan rekomendasi Camat.


"Saya tidak ada niat untuk melanggar prosedur, saya sudah mengajukan surat pemberhentian di Kecamatan dari mulai bulan 3 sampai saya keluarkan SK pemberhentian pada bulan Juni, kami tunggu-tunggu tidak ada jawaban. Kalau itu dibiarkan terus makan akan terjadi kegaduhan luar biasa terus" Pungkasnya.


Disinggung terkait aksi demonstrasi yang dilakukan LSM LERA di Gedung Pemda Dompu kemarin.


"Terkait dengan itu kami ikuti alur saja, kalau aksi itu wajar menurut saya, tidak boleh kita salahkan siapa-siapa dalam hal ini dan kami juga siap mengikuti apapun, baik itu pembinaan maupun proses apapun sesuai dengan hasil keputusannya nanti" ucap Kades.


Kemudian kembali ditanyakan lagi, seandainya dalam keputusannya nanti Bupati Dompu meminta Kades untuk mengembalikan status saudara Ilham ini, apa tanggapannya?


"Saya akan jalankan sesuai perintah, tetapi, saya akan melegalkan perilaku masyarakat seperti ini, mereka semua boleh membuat kegaduhan, cek-cok dan sebagainya, dan bahkan saya akan menempelkan informasi itu pada setiap masjid maupun seluruh mushollah yang ada, termasuk perangkat desa sekarang pun boleh melakukan itu semua" tegasnya.(Din)