Kadis Koperasi dan UKM Kab. Bima, Masyarakat Dihimbau Kelengkapan Administrasi Untuk BPUM Tahun 2021
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kadis Koperasi dan UKM Kab. Bima, Masyarakat Dihimbau Kelengkapan Administrasi Untuk BPUM Tahun 2021

Monday, April 26, 2021

Foto : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE.


Bima, Media Info Bima Online - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bima, menghimbau masyarakat untuk urus kelengkapan administrasi Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini.


Iwan Setiawan, SE mengatakan, imbauan ini untuk lengkapi adiministrasi Program BPUM, sesuai surat pemberitahuan Bupati Bima yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2021, saat di wawancara oleh Awak media diruang kerjanya, Senin, (26/04/2021).

Tindaklanjut surat Bupati Bima, nomor :518/001/06.11/2021, sehingga Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, mengeluarkan Surat pemberitahuan dengan Nomor : 5189608.11/2021 kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Bima.


Dengan memperhatikan Pandemi-19 yang belum berakhir, maka dalam rangka pemunuhan persyaratan/kelengkapan Administrasi Usaha Para Pelaku UMKM bantuan melalui BPUM bantuan Produktif Usaha Mikro, dikhawatirkan menimbulkan kerumunan, maka disampaikan hal sebagai berikut:


1. Bagi UMKM yang mendapatkan Alokasi, realisasi pada tahun 2021 sebagai dasar informasi BRI lingk yang bersumber dari data yang diusulkan pada tahun 2020, kiranya dapat dilakukan/ditangani secara kolektif oleh Pemerintah Desa masing-masing UMKM diharapkan melampirkan atau membawa kelengkapan seperti : 


1. Foto Copy KTP

2. Foto Copy KK

3. Foto Usaha

4. NIB/SKU/IUMK/ (Nomor induk Berusaha/Surat Ket. Usaha/Izin Usaha Mikro Kecil) pilih salah satunya.

5. SPTMJ (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

6. Foto Copy Link E-BRI 


Sementara itu, bagi UMKM yang belum mendapatkan alokasi realisasi dan atau belum diusulkan sebelumnya, kirannya dapat diusulkan kolektif oleh Pemerintah Desa sesuai surat Bupati Bima, nomor :518/001/06.11/2021, yang ditunjukan kepada seluruh kepala Desa se-Kabupaten Bima dengan batas akhir,  pengusulan oleh kami kepada Kementerian Koperasi UMK RI melalui Dinas Koperasi UKM Propinsi NTB, pertanggal, 30 April 2021 dengan persyaratan, seperti 


1. Foto Copy KTP

2. Foto Copy KK

3. Foto Usaha

4. NIB/SKU/IUMK/ (Nomor induk Berusaha/Surat Ket. Usaha/Izin Usaha Mikro Kecil) pilih salah satunya.

5. SPTMJ (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).


Artinya, Batas waktu pengusulan ke-Dinas Koperasi dan UKM Kabupatrn Bima, tanggal, 29 April 2021 sudah rampung semua, tutup Kadis, (Usman).