LP-KPK Bima NTB: Serunduk Kantor Kemenag Kota Bima, Ini Jawaban Kepala Kantor Kemenag Kota Bima.
Cari Berita

Iklan 970x90px

LP-KPK Bima NTB: Serunduk Kantor Kemenag Kota Bima, Ini Jawaban Kepala Kantor Kemenag Kota Bima.

Thursday, June 24, 2021

Kota Bima, Media Info Bima Online - Massa Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) “menggeruduk” kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima di Jalan Garuda, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (24/6/2021) siang. Massa menyorot proses pengangkatan sejumlah kepala madrasah di Kota Bima.


Massa yang dikoordinir Amirullah S.I.Kom mengatakan, pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional MI dan MTsn Kota Bima oleh Kemenag Kota Bima bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2018 tentang persyaratan pengangkatan kepala MI dan MTs.


“Negara Indonesia adalah negara hukum, yang di mana masyarakat Indonesia harus diberikan kedudukan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi antara satu sama lain berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.


Menurut dia, pengangkatan kepala MTsn 1 , MTsN 2 Kota bima, MTsN 3 Kota Bima dan MIN Tolobali Kota Bima, diduga secara sepihak, tanpa penjaringan dan verifikasi berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2018 serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pablik dan UU Nomor 39 tahun 1999 sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 2, pasal 38 tahun  dan pasal 5 UU Nomor 13 tahun tentang regulasi hak azasi manusia, yaitu  bebas memilih pekerjaan yang layak tanpa ada diskriminasi untuk satu sama lain.

“Terindikasi kuat terjadi konspirasi Depag Kota Bima dan Kanwil NTB,” tudingnya.


Dalam aksinya, massa LP-KPK menyampaikan lima pokok tuntutan, di antaranya meminta Kemenag Kota Bima dan Kanwil Kemenag Provinsi NTB serta Menteri Agama mengevaluasi dan meninjau pengangkatan kepala MI dan MTs di Kota Bima.


“Meminta Depag Kota Bima, Kanwil Provinsi NTB dan Kementerian Agama RI menerapkan pengangkatan pejabat pungsional kepala MI dan MTsN Kota Bima secara terbuka dan laksanakan PMA Nomor 24 Tahun 2018,” desak Amirullah dalam orasinya.


Massa LP-KPK juga meminta DPRD Kota Bima dan Wali Kota Bima berkoordinasi dengan Kemenag Kota Bima, Kanwil Kemenag NTB dan Kementerian Agama RI berkaitan persoalan pengangkatan pejabat fungsional kepala MI dan MTsN Kota Bima.


“Apabila seluruh tuntutan kami tidak diindahkan, maka kamí akan melakukan aksi brontak menurut UU yang berlaku,” katanya.

Kepala Kemenag Kota Bima H  Ahmad Taufik S. Ag MM menjelaskan, bahwa pihaknya hanya pelaksana berkaitan pengangkatan pejabat. ”Begitu ada permintaan untuk rotasi, maka kami menjaring teman-teman ini untuk dikoreksi sesuai dengan hal ini,” katanya.


Dikatakannya, yang dikirim oleh pihaknya bukan hanya satu nama calon kepala madrasah, namun sembilan calon. Selain itu, proses pengangkatan juga melalui Badan Pertimbangan Pangkatan dan Jabatan (Bapperjakat) yang akan melakukan wawancara (asesment).


“Waktu itu ada sembilan orang calon yang kami kirim dan dilakukan wawancara dengan yang bersangkutan. Maka hasil wawancara itulah dengan riwayat pendidikannya, riwayat hidup, pekerjaannya. Dari situlah diangkat mereka-mereka ini dan lalu kami lantik, bukan kami yang menyebabkan mereka (seperti) apa yang menjadi tuntutan massa aksi pada hari ini,” ujar mantan kepala Kemenag Kabupaten Sumbawa ini.

Ahmad Taufik menyampaikan terima kasih atas penyampaian massa LP-KPK. Hal itu akan menjadi masukan dan merupakan input yang baik bagi pihaknya.


“Saya minta kepada seluruhnya karyawan Kementerian Agama Kota Bima betul-betul memahami Tupoksinya sebagai pegawai. Batas-batas berbuat, boleh berpolitik, tapi ada batasnya,” ujarnya.


Setelah mendengar penjelasan kepala Kemenag Kota Bima, massa LP-KPK membubarkan diri sekira pukul 12.40 Wita. (Usman).