Pengurus KSP Pintu Air Cabang Dompu Bakal Dilaporkan ke Polisi Karena Tuduhan Ini..! -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pengurus KSP Pintu Air Cabang Dompu Bakal Dilaporkan ke Polisi Karena Tuduhan Ini..!

Monday, October 23, 2023



 Dompu, Infobima.com - Ketua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Kredit (Kopdit) Pintu Air Cabang Dompu, Yakobus Jano dan Sekertaris Agustinus Nong bakal dilaporkan ke Polisi. 


Pasalnya, Yakobus Jano dan Agustinus Nong diduga telah menuduh Yolanda (39) menggunakan ijazah security palsu saat masuk kerja di KSP Kopdit Pintu Air Cabang Dompu. 


Tak hanya dilaporkan, Yolanda juga menegaskan bakal menggugat KSP Kopdit Pintu Air karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui regulasi yang ada. 


Pria yang merupakan warga Lingkungan Bali Dua, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja ini mengaku terkejut dan kecewa dengan sikap KSP Kopdit Pintu Air yang telah mengeluarkan keputusan yang merugikan pihaknya. 


"Saya merasa terkejut karena tiba-tiba saya diberikan surat PHK dengan alasan saya menggunakan ijazah palsu saat masuk kerja di situ," ungkap Yolanda dengan nada kecewa pada Sabtu (22/10/2023) malam.


Sementara, Ditbinmas Polda NTB Subditbin Satpam/Polsus menyatakan bahwa Ijazah Yolanda dengan Nomor IJ:969/X/2015. Tanggal 29 Oktober 2015 Telah Mengikuti Diklat Satpam Kualifikasi Gada Pratama yang diselenggarakan oleh PT Gada Tunggal Pratama Angkatan XV Tahun 2015 yang bekerjasama dengan Dit Binmas Polda NTB dinyatakan sah dan teregister. 


"Alasan koperasi bahwa saya memakai ijazah security palsu, sudah mencemarkan nama baik saya, kemudian alasan kedua bahwa saya tidak pernah masuk kantor, padahal saya pagi hingga malam selalu stand by di kantor," katanya lagi. 


"Saya tidak pernah meninggalkan pekerjaan bahkan, lepas dari tugas saya sebagai security, saya juga menyapu kantor dan halaman termasuk jaga malam," sambung Yolanda. 


Diakuinya, sebelum menerima surat PHK, juga pernah diskorsing selama tiga bulan, dimulai 24 Juni hingga 24 September 2023 dengan alasan yang sama yakni malas masuk kerja. 


"Dua Minggu setelah saya diskorsing, baru saya menerima surat PHK pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2023, dan sempat saya bingung menerima surat PHK," paparnya. 


Merujuk pada aturan PHK, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 


Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.


Apabila hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.


Berikut bunyi ketentuannya:

"Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial."


Kesimpulannya, harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam melakukan PHK. Namun apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.


Kemudian, bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan Kembali pekerja tersebut. Hal ini tertulis dalam pasal 155 ayat 1 dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:


Pasal 155 ayat 1: "Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.”


Pasal 170: "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima."


Selanjutnya, aturan untuk penyelesaian perkara PHK secara sepihak dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Aturan ini dipertegas dalam pasal 5 yang menyatakan bahwa:


"Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial."


"Pihak Koperasi sudah merugikan saya, setidaknya sebelum di PHK tentu ada alasan yang jelas atau mengeluarkan SP (Surat Peringatan) 1 kemudian SP 2, tetapi ini tidak ada sama sekali tiba-tiba saya di PHK," tandasnya. 


"Insya allah, dalam Minggu ini saya akan mengajukan laporan ke polisi dan koordinasi dengan pengacara untuk gugat KSP Kopdit Pintu Air," pungkas Yolanda dengan tegas. 


Sementara, mantan Pimpinan KSP Kopdit Pintu Air Cabang Dompu, Muhammad Fatwa Aulia (31) warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu menjelaskan, PHK yang dilakukan oleh KSP Kopdit Pintu Air tidak melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).


"Sebelum karyawan di PHK harusnya ada surat teguran atau SP ketika ada karyawan melakukan kesalahan jika SP pertama tidak diindahkan, dikeluarkan lagi SP kedua, Bahkan sampai SP ketiga, jika memang tidak lagi diindahkan baru dilakukan upaya-upaya lain," sebut Aulia sapaan akrabnya. 


Aulia menegaskan, jika memang alasan ijazah security palsu, pihaknya bisa memastikan bahwa ijazah security Yolanda asli, karena Yolanda masuk kerja saat dia menjabat sebagai pimpinan di KSP Kopdit Pintu Air Cabang Dompu saat itu.


"Saat saya menjabat sebagai pimpinan dulu, saya yang merekrut Yolanda, dan ijazahnya memang dibutuhkan yang asli, hanya saja pada saat itu KTA Yolanda sudah melewati masa aktif sehingga saya dan Yolanda mengaktifkan kembali KTA yang baru di Polda NTB," terang Aulia. 


Terpisah, Pimpinan KSP Kopdit Pintu Air Cabang Dompu, Yakobus Jano yang dikonfimasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/10) siang, justru meminta identitas kartu Pers wartawan dan legalitas media yang berbadan hukum.


"Tolong imelkan identitas kartu pers dan badan hukum medya atau legalitasnya, supaya kami adakan rapat dengan pengurus dan imelnya via cabang terima kasih," balas Jano ditutup dengan emoji dua tangan yang sedang tos. (**)