Gambar ilustrasi
Dompu, Infobima.com - Mantan calon Kepala Desa Adu, Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu_NTB, berinisial MM diduga melakukan aksi penipuan dengan modus mengajak korban untuk berinvestasi modal usaha.
MM juga diketahui merupakan mantan komrel PT Sumbawa Timur Mining (STM). Memanfaatkan jabatannya di STM, ia mendatangi sejumlah orang dengan mengajak untuk berinvestasi
Tak tanggung-tanggung, terduga meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan iming-iming akan mendapatkan persentase keuntungan dari PO yang ia dapat dari STM
Hal itu dibeberkan oleh Sumantro warga desa Daha, Kecamatan Hu'u pada sejumlah awak media di kediamannya. Selasa(20/02/2024) Sekira Pukul 18:30 WITA
Sumantro mengaku menjadi korban rayuan MM, uang dengan nominal Rp79.000.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) telah raib dibawa kabur olehnya
"Uang saya 79 juta raib pak wartawan" Ketusnya
Ia menceritakan, pada awal bulan Februari tahun 2023 lalu, MM mendatangi kediaman Sumantro guna mengajak untuk berinvestasi dengan modus bahwa ia mendapat PO belanja dari STM
"Dia yang mendatangi kediaman kami, dia bilang bahwa ia mendapat PO dari STM dan butuh Modal Rp100.000.000 untuk belanja awal" Jelas pria yang akrab disapa Gus Itu
Setelah itu, sambungnya, dari modal yang dimintai itu, Ia akan mendapat 15% persen keuntungan tiap bulannya. Tanpa berpikir panjang korban lalu mengajukan kredit di BRI Unit Monta agar bisa berinvestasi dengan MM
"Saya ajukan kredit di Bank dan pada 25 Januari 2023 saya serahkan uang tersebut kepadanya dengan nominal 79 Juta" Paparnya
Awalnya, Sumantro bersama istrinya sangat yakin dengan yang disampaikan terduga pelaku, Mengingat MM sendiri adalah Komrel di PT Tersebut. Namun, Kata Sumantro, selang beberapa hari pasca transaksi ia mendapat informasi bahwa bukan hanya dia yang dimintai sejumlah uang oleh MM dan bahkan PO yang di Iming-imingi kepada mereka rupanya hanya sekedar Modus belaka
"Ternyata bukan hanya saya yang menjadi korbannya, ada beberapa orang yang telah berhasil ia rayu dengan iming-iming Persentase yang cukup besar. Dan mirisnya lagi, PO yang dia gembar-gemborkan itu rupanya hanya trik ia semata untuk memeras uang para korban" Cetusnya.
Merespon Itu, korban kemudian mendatangi kediaman Terduga untuk meminta agar uangnya dikembalikan. Namun, Lagi-lagi Terduga meyakinkan korban bahwa ia akan mengembalikan uang setelah pemilihan kepala desa adu selesai, Karena pada saat itu ia tampil sebagai Cakades
"Kami memahami itu, Karena saat itu dia ikut jadi calon kades adu. Namun, sayang seribu sayang, Lagi-lagi saya dibohongi. Uang pun tak kunjung ia kembalikan" Sesalnya
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Korban. Bahkan ia meminta bantuan pemerintah desa adu untuk memediasi mereka. Saat itu terduga pelaku membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan uang korban pada 31 Oktober 2023 Tahun lalu.
"Tapi hingga detik ini uang kami tak kunjung dikembalikan. MM diketahui sudah tidak ada di kediamannya" Papar Gus Bao
Gus Bao menambahkan, Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu'u beberapa bulan yang Lalu dan kini sedang berproses di Polsek
"Kami sudah Laporkan. Kami percayakan Ke Polisi urusan Ini" Tutupnya
Sementara, Kapolsek Hu'u IPDA Sumaharto melalui PS Kanit Reskrim Aipda M. Syarifuddin saat dikonfirmasi wartawan media ini Via telepon WhatsApp pada Selasa (20/02/2024) Sekira pukul 20:15 WITA membenarkan laporan korban atas Nama Sumantro.
"Ia Benar, beliau melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pria Berinisial MM di Polsek Hu'u" Ucap Kanit.
Saat ini, sambungnya, proses masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan memanggil terlapor. Namun MM tak pernah ingin hadiri undangan kami.
"Kami kemudian mendatangi kediaman MM di desa adu, Rupanya ia tidak ada di rumah, Hanya anak dan istrinya saja. Menurut pengakuan istrinya, MM telah meninggalkan rumah dan tak pernah berkomunikasi lagi karena nomor telepon seluler serta WhatsAppnya tidak aktif" Ceritanya.
Dibeberkan juga Olehnya bahwa Bukan hanya Sumantro saja yang melapor. Tetapi ada beberapa orang juga yang merasa ditipu oleh MM.
"Pelapor Lebih dari satu orang. Oleh karena itu, dalam penanganan kasus ini kami terapkan Pasal 379 Huruf A tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun" Imbuhnya.
Aipda M. Syarifuddin menambahkan, saat ini kepolisian sektor Hu'u tengah mencari keberadaan terlapor dan proses akan terus berjalan sesuai regulasi yang ada.
"Kami tetap melakukan upaya pencarian terhadap MM. Kami juga mohon bantuan kepada masyarakat, agar bisa bekerjasama dengan kami dalam upaya ini" Ungkapnya.(Tim).