HMI-MPO Tuding PT STM Tidak ada Keterbukaan Informasi Soal Eksplorasi dan Eksploitasi Emas -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

HMI-MPO Tuding PT STM Tidak ada Keterbukaan Informasi Soal Eksplorasi dan Eksploitasi Emas

Tuesday, October 1, 2024



 Dompu, Info Bima - Kebaradaan perusahaan tambang emas PT. Sumbawa Timur Mining (STM) yang beroperasi di wilayah kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu dinilai masih menyembunyikan informasi pasti soal eksplorasi dan eksploitasi emas terhadap masyarakat maupun daerah. 


Tudingan ini disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) lewat tuntutan aksi domonstrasi mereka, pada 30 September 2024.


" Ini sama sekali tidak ada informasi yang pasti disampaikan pihak PT STM, padahal aktifitas pertambangan mereka sudah jelas di atur dalam undang-undang minerba terkait tahapan eksplorasi dan tahapan eksploitasi sumber daya alam" Ujar mereka saat berorasi. 


Dikatakan juga bahwa PT STM ini mengelola emas menggunakan sistem under ground (sistem kerja bawah tanah), dan itu memungkinkan wilayah kabupaten Dompu akan mendapatkan dampak yang besar dalam waktu jangka panjang. 


"Jelas dampak ini akan dirasakan oleh  keturunan anak cucu rakyat Dompu, karena kerarusakan yang dilakukan oleh PT. STM lewat tahapan eksplorasi dari sistem under ground, itu akan membuat daerah ini hancur, akibat galian semua isi perut gunung yang dilakukan PT STM" Kata Ketua HMI MPO Cabang Dompu Raya, Kanda Pridiman. 


Sejak tahun 1998, PT STM mulai melakukan eksplorasi dengan menggunakan produk detektor scanning 3D, generasi terbaru yang dapat membantu mengungkap misteri yang tidak mampu diungkap orang lain, atau yang biasa disebut (Discovery series) untuk menemukan 2 miliar ton emas sebagai misi mereka. 


"Seharusnya eksplorasi emes itu menjadikan daerah ini kaya raya. Tapi karena dari awal tidak ada kejujuran dan keterbukaan informasi dari PT STM tentang eksploitasi dan eksploitasi ini, maka masyarakat dan pemerintah daerah akan terus dibodohi" Ungkap Kanda Pridiman.


Lanjutnya, jika mengacu pada undang-undang nomor 3 tahun 2020 pasal 42,  jangka waktu eksplorasi sebagaimana dimaksud pasal 42 huruf a dan huruf e dapat diperpanjang selama 1 tahun dan jangka waktu eksploitasi selama 8 tahun. 


"Seharusnya PT STM telah masuk tahapan eksploitasi, tapi nyatanya masih melakukan eksploitasi" Imbuhnya. 


Aksi demontrasi HMI-MPO Dompu Raya itu mendapatkan hadangan dari puluhan anggota Kepolisian Polres Dompu, mereka dihadang karena aksi mereka bertepatan dengan pelantikan 30 anggota DPRD Dompu periode 2024-2029.(D)